Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Tersangka Narkotika Jenis Sabu di Jalan Wiratno Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 09-08-2023 | 17:40 WIB
Tsk-Narkoba1.jpg Honda-Batam
Tersangka narkotika jenis sabu diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, menerangkan, tindak pidana ini terungkap di tepi Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RP, seorang pria berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Selanjutnya tersangka diamankan di lokasi tersebut dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna merah, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

"Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening," terang Kasat dalam siaran pers, Rabu (9/8/2023).

Tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha