Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim CPMI Secara Ilegal ke Luar Negeri, Sudarto Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 09-08-2023 | 16:04 WIB
Sidang-PMI-Ilegal.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Vonis Perkara Penyelundupan CPMI di PN Batam, Rabu (9/10/2023). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sudarto alias Darto, anggota sindikat penyelundupan Calon Migran Indonesia (CPMI) keluar negeri yang ditangkap Tim dari Polsek Pelabuhan Sekupang, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/8/2023).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudarto dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Edi Sameputty saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar secara online di PN Batam.

Selain pidana penjara, kata Hakim Edi, terdakwa Sudarto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sudarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia keluar negeri secara ilegal.

"Menyatakan terdakwa Sudarto terbukti melanggar pasal Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas hakim Edi didampingi Sapri Tarigan dan Nora Gaberia.

Hakim menyebutkan sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sebab, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, hakim Dwi, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa Sudarto langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Sudarto dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Atas putusan itu, Saya terima yang mulia," kata terdakwa Sudarto.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan CPMI yang dilakukan terdakwa berhasil digagalkan kepolisian kawasan pelabuhan Sekupang sekira bulan Mei tahun 2023 lalu.

Kala itu, terdakwa berencana mengirim 3 orang CPMI ke Dumai, Provinsi Riau melalui pelabuhan domestik Sekupang. Selanjutnya para CPMI itu akan dikirim ke negara Malaysia.

"Terdakwa Sudarto ditangkap aparat kepolisian kawasan pelabuhan lantaran hendak mengirim 3 orang CPMI ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah," urai Jaksa Abdullah saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Editor: Yudha