Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewi Ansar Serahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah ke SMKN 1 Gunung Kijang
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-08-2023 | 12:16 WIB
Dewi-SMKN-1-Gunung-Kijang.jpg Honda-Batam
Ketua TP-PKK Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, saat menyerahkan Akta Notaris Sekolah ke SMKN 1 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (7/8/2023). (Dikominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau, Hj Dewi Kumalasari Ansar menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan, Senin (7/8/2023).

Koperasi Sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat yang dikelola oleh peserta didik dan berada di bawah bimbingan Kepala Sekolah dan guru, terutama guru koperasi dan koperasi.

Dewi Ansar menyampaikan, akta notaris koperasi sekolah ini diberikan sebagai status resmi sebagai badan hukum, koperasi-koperasi di sekolah tersebut dapat semakin berkembang dan memiliki akses permodalan. Sehingga, semakin memberikan manfaat bagi para siswa-siswi dan guru di sekolah.

"Saya ingin koperasi-koperasi sekolah di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan dapat semakin maju dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi siswa-siswi dan guru di sekolah," kata Dewi Ansar, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Dewi Ansar mengatakan, koperasi sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi.

"Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana," ujarnya.

Terakhir, Dewi Ansar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kepri akan turut turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana agar koperasi sekolah di Kepri dapat berkembang lebih maksimal sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru.

Akan tetapi, dukungan dari pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dan sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun pemerintah. "Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah," tutupnya.

Editor: Gokli