Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemauan SBY Tuntaskan Kasus Munir Diragukan
Oleh : dd/tc
Jum'at | 07-09-2012 | 13:03 WIB

JAKARTA, batamtoday - Organisasi penegakan hak asasi manusia, Amnesty International, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gagal menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, delapan tahun lalu. Kegagalan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kematian Munir ke hadapan hukum berbuntut keraguan terhadap kemauan pemerintah menuntaskan kasus tersebut.


Padahal, 2004 lalu, Yudhoyono menyatakan penyelesaian kasus pembunuhan Munir adalah "tes sejarah" dalam konteks proses reformasi demokrasi Indonesia. "Delapan tahun setelah kematian Munir, pihak berwenang Indonesia, termasuk Presiden, gagal dalam tes tersebut," ujar Koordinator Amnesty Indonesia, Josef Roy Benedict, seperti dikutip dari Tempo.Co, Jumat, 7 September 2012.

Munir meninggal dalam penerbangan dari Jakarta ke Belanda tepat pada 7 September delapan tahun lalu. Hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda menunjukkan ia mati akibat keracunan arsenik. Sebanyak tiga orang telah menjadi terpidana, tapi ada dugaan kuat mereka yang bertanggung jawab memerintahkan pembunuhan tersebut masih bebas.

"Amnesty menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk secepatnya mempublikasikan laporan tim pencari fakta tahun 2005 sebagai langkah kunci membongkar kebenaran atas kasus pembunuhan Munir," kata Benedict.

Direktur Amnesty International di sebelas negara, yakni Australia, Jerman, Hong Kong, Jepang, Nepal, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Swedia, Thailand, dan Amerika Serikat, disebut Benedict, telah menulis kepada perwakilan pemerintah Indonesia di negaranya masing-masing. Mereka meminta pemerintah Indonesia menginstruksikan Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung untuk membuka penyelidikan baru yang independen atas kasus pembunuhan Munir.

“Penyelidikan baru diharap bisa membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai standar HAM internasional.”

Pada Februari 2010, tim khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam investigasi polisi, penuntutan, dan pengadilan yang telah berjalan untuk kasus yang sama. Komnas HAM saat itu telah merekomendasikan investigasi yang baru oleh polisi. Namun, hingga hari ini, seruan tersebut masih diabaikan.