Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jampidum Kabulkan Permohonan RJ Kejari Natuna dan Lingga
Oleh : Devi Handiani
Senin | 31-07-2023 | 20:00 WIB
Wakajati-RJ1.jpg Honda-Batam
video conference kegiatan ekspose pengajuan 2 perkara pidana untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan Jampidum RI Senin (31/7/2023). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri melaksanakan video conference kegiatan ekspose pengajuan 2 perkara pidana untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan Jampidum RI, Senin (31/7/2023).

Jampidum diwakili Direktur OHARDA Agnes Triani dan turut hadir Wakajati Kepri M Teguh Darmawan, Kajari Lingga Rizal Edison, Kajari Natuna Surayadi Sembiring dan jajaran.

Adapun Perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yakni dari Kejari Natuna dengan tersangka Suparto yang disangka melanggar Pasal 359 ke-1 KUHP tentang Kealpaan.

Kemudian dari Kejari Lingga, tersangka Randi Antoni Ade yang disangka melanggar Primair Pasal 44ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahwa antara tersangka dengan keluarga korban telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan.

Bahwa dari permohonan pengajuan 2 perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jampidum dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
- Pertimbangan Sosiologis;
- Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kajari Natuna dan Kajari Lingga untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

Editor: Yudha