Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Kejaksaan
Oleh : si
Kamis | 06-09-2012 | 18:32 WIB
Nasir_Jamil.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi III Nasir Jamil

JAKARTA, batamtoday - DPR dan pemerintah sepakat segera membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2 004 tentang Kejaksaan. Perubahan ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus sebagai upaya menguatkan kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan RI.



“Pembaharuan UU tentang Kejaksaan RI ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya,” kata Nasir Djamil, Wakil Ketuia Komisi III DPR saat memimpin Rapat Kerja dengan Menkumham Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrief Ariff serta Menpan dan RB Azwar Abubakar mewakili pemerintah saat membahas revisi UU Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/9/12).

Menurut Nasir, materi muatan RUU ini diantaranya pelaksanaan rekruitmen jaksa harus dilaksanakan secara transparan, profesional dan akuntabel. Pengangkatan Jaksa Agung dilakukan setelah mendengarkan pertimbangan DPR, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dibuka pula ruang untuk penguatan Komisi Kejaksaan dalam rangka pengawasan terhadap perilaku Jaksa serta pelibatan dalam rekruitmen dan pelaksanaan diklat dalam rangka melahirkan jaksa berkualitas dan bermartabat. Disiapkan pula sanksi pidana bagi Jaksa yang melanggar larangan dan menyalahgunakan kewenangan/jabatannya.

Sementara itu pemerintah berpandangan seperti disampaikan Menkumham Amir Syamsudin, pemerintah menyatakan siap membahas RUU usul inisiatif DPR ini. “Pemerintah siap membahas dalam rapat-rapat berikutnya sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Presiden, kata Amir, menghargai konsistensi DPR yang memahami Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain secara merdeka. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan tetap harus diletakkan dalam kerangka sistem presidensiil sebagaimana tercermin dalam pasal 4 ayat 1 UUD NRI tahun 1945.

Dalam kesempatan rapat tersebut pimpinan sidang menetapkan 27 orang anggota Panitia Kerja RUU tentang Kejaksaan Agung RI.  Ketua Panja Gede Pasek Suardika FPD, Wakil Ketua 3 orang yaitu Aziz Syamsudin FPG, Nasir Djamil FPKS dan Tjatur Sapto Edy FPAN.

Anggota Panja, dari FPD Edi Ramli Sitanggang, Ruhut Sitompul, Himatull Alyah Setiawaty, Subyanto, Harry Witjaksono, Khatibul Imam Wiranu. Kemudian dari FPG, Nudirman Munir, Deding Ishak, Bambang Soesatyo, Mahyudin. FPDIP, Trimedya Panjaitan, Herman Hery, Eva Kusuma Sundari dan Sayed Muhammad Muliyadi.

Sedangkan anggota Panja dari FPKS, Buchori, Aboe Bakar Al Habsy. FPAN, Taslim dan Andi Anzhar Cakra Wijaya. FPPP, Ahmad Yani dan Dimyati Natakusumah. Selanjutnya FPKB Bahrudin Nasori, FP Gerindra Desmond J. Mahesa dan FP Hanura Sarifuddin Sudding.