Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Diminta Tegas Selesaikan Masalah TPU Baru Tanjunguban
Oleh : Harjo
Jumat | 28-07-2023 | 16:04 WIB
Ketua-Perpat-Binut1.jpg Honda-Batam
Sudarsono, Ketua Perpat Kecamatan Bintan Utara. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait penyelesaian masalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, yang tidak kunjung selesai dan terkesan berbelit-belit, larena adanya pihak penggarap di lahan hutan lindung.

"Seharusnya pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) penetapan lahan TPU tersebut, sudah tidak ada masalah. Karena lahan tersebut, statusnya masih hutan lindung," tegas ketua Perpat Bintan Utara, Sudarsono kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (28/7/2023).

Artinya kata Sudasono, karena statusnya hutan, maka siapa pun tidak memiliki wewenang mengelola atau memanfaatkan, kecuali ada perizinan dari pemerintah.

"Kalau justru muncul, adanya ganti rugi kepada penggarap dengan dalih apapun jelas itu sudah salah kaprah. Apalagi sampai ada yang ngotot terkait ganti rugi kepada pemerintah," imbuhnya.

Dia berharap, agar pemerintah baik Provinsi Kepri maupun Kabupaten Bintan, bisa lebih tegas terkait hal tersebut. Mengingat kebutuhan lahan untuk TPU di Tanjunguban, sudah sangat mendesak. Namun kenyataannya, walaupun Gubernur Kepri sudah mengeluarkan SK penetapan TPU baru di Tanjunguban sejak enam bulan lalu, kondisinya masih jalan di tempat.

"Anehnya, pihak penggarap terus ngotot menempati atau menggarap lahan yang berstatus hutan tersebut. Terkesan pemerintah sangat lemah," tambahnya.

Sudarsono menegaskan, Perpat Kecamatan Bintan Utara bersama elemen lainnya, akan segera turun langsung ke lapangan apabila dari pemerintah dan aparat penegak hukum, justru semakin lamban dalam penyelesaiannya.

"Ini kebutuhan masyarakat banyak, harusnya sudah bisa dimanfaatkan tanpa ada kendala pasca SK Gubernur terbit. Jangan sampai kesannya ada pembiaran, bukan tidak mungkin nantinya bakal terjadi bentrokan sesama masyarakat. Kita minta pemerintah, instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dalam hal penyelesaian TPU baru tersebut," harapnya.

Editor: Yudha