Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah PDAM Tirta Janggi

Lima Saksi Pegawai PDAM Mengaku Tak Tahu THR-nya dari Dana Hibah
Oleh : chr/dd
Kamis | 06-09-2012 | 17:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima orang pegawai PDAM Tirta Janggi yang menjadi saksi korupsi PDAM Tirta Janggi, masing-masing Edi Yanto, Oktari Helmi, Vidia Fauzi, M. Nasrun dan Desma Hilda mengakui menerima THR dari dua terdakwa.


Namun kelimanya tidak mengetahui kalau dana THR yang dibayarkan terdakwa itu merupakan kelebihan dana hibah Provinsi Kepri. Hal itu dikatakan kelima saksi dalam sidang lanjutan dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Janggi, Sarman Bac, selaku mantan Kabag Keuangan dan Andi Nugroho selaku Pjs.Direktur PDAM di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/9/2012).

"Kami memang ada menerima THR dan bahkan lebih besar dari THR 2007 dan 2008. Namun kami tidak mengetahui kalau dana tersebut bersumber dari dana hibah APBD Kepri," kata Vidia Fauzi, bendahara PDAM Tirta Janggi.

Vidia beralasan, selain pengelolaan dana hibah dan dana profit PDAM berbeda, pemberian THR pada seluruh karyawan PDAM saat itu semua hampir sama.

Ditanya, mengenai pengetahuannya atas dana hibah yang diberikan Provinsi Kepri, saksi juga mengaku tidak tahu. Namun demikian, Kepala Ranting PDAM Air Raja, M. Nasrun dan Kepala Distribusi PDAM Tirta Janggi Desma Hilda, mengakui adanya proyek perbaikan pompa distribusi dan pembelian meteran PDAM dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan PDAM pada masyarakat.

"Kalau berapa dana hibah yang dikucurkan Provinsi Kepri ke PDAM saat itu kami tidak tahu, tetapi yang jelas memang ada pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kabag Keuangan dan Pjs PDAM Tirta Janggi Tanjungpinang, Sarman dan Andi Nugroho dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahjun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dan dalam dakwaan primer serta pasal 3 UU yang sama jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.

Keduanya, didakwa melakukan korupsi Rp368 juta lebih dana hibah dari Provinsi Kepri untuk pembangunan dan peningkatan sarana dan pra sarana PDAM Tirta Janggi tahun 2010.

Atas keterangan kelima saksi, kedua terdakwa membenarkan hingga Majelis hakim yang diketuai Jariat Simarmata SH, Edi Junaidi SH dan Patan Riadi SH, kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi.