Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Karimun Serahkan SK 520 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Oleh : Freddy
Rabu | 26-07-2023 | 18:53 WIB
PPPK1.jpg Honda-Batam
Penyerahan SK PPPK dan perpanjangan kontrak honorer di lingkungan Pemkab Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyerahkan SK terhadap 520 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 469 guru dan 51 tenaga kesehatan, Rabu (26/7/2023).

"Hari ini sebanyak 520 orang menerima SK PPPK guru dan tenaga kesehatan. Selain itu juga dilakukan penyerahan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer sebanyak 2.415 orang." ujar Bupati Karimun.

Aunur Rafiq mengatakan untuk PPPK sudah diterima petikan keputusan dari MenPan RB pada bulan Juli 2023. Sehingga SK baru bisa diterbitkan pada bulan Juli 2023 dan terhitung bulan Agustus 2023 mereka sudah bekerja sebagai ASN PPPK.

"Sedangkan untuk tenaga honorer kita lakukan perpanjangan kontraknya terhitung dari bulan Juli sampai dengan Oktober. Selanjutnya untuk November dan Desember masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga kontrak, apa masih bisa diperpanjang atau sebaliknya," ungkapnya.

Aunur Rafiq berharap semoga tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun ini dapat diangkat juga seluruhnya menjadi PPPK.

"Mereka butuh pekerjaan untuk hidup, namun segala sesuatu terpulang dari kebijakan dan kewenangan pusat. Kalau daerah ditanya, kita mampu dan tidak ingin ada pengangguran karena berdampak pada aspek ekonomi dan angka kemiskinan di Kabupaten Karimun," terangnya.

Bupati Karimun Aunur Rafiq berharap kepada ASN dan PPPK untuk bekerja dengan keikhlasan hati dan bekerja dengan baik karena ini bagian untuk memajukan daerah. Sementara kepada tenaga honorer yang sudah diperpanjang kontraknya untuk tiga bulan ke depan untuk bersabar.

"Di Kabupaten Karimun total seluruh ASN, PPPK, honor kontrak, honor insentif ada lebih kurang 9.939 orang dan sudah ada 800 orang lebih sebagai PPPK," pungkasnya.

Editor: Yudha