Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan TPU Baru Tanjunguban belum Ada Kejelasan, SK Gubernur Kalah Sakti dengan Penggarap Lahan Hutan Lindung
Oleh : Harjo
Rabu | 26-07-2023 | 15:02 WIB
0000_lahan-tpu-uban_0008.jpg Honda-Batam
Tim pengusulan saat kroscek lahan TPU baru Tanjunguban di kawasan hutan lindung pasca penetapan melalui SK Gubernur Kepri. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penetapan lahan TPU tempat pemakaman umum) baru di Tanjunguban melalui SK Gubermur Kepri pada awal Januari 2023 lalu, hingga saat ini, belum ada kejelasan dalam hal penggunaan TPU tersebut.

SK Gubernur Kepri tersebut bahkan terkesan kalah sakti dengan para penggarap hutan lindung hutan lindung Pulau Bintan/Sei Jago, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

Bagaimana tidak, Gubernur Ansar sudah menerbitkan SK No.008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tertanggal 6 Januari 2023, tentang Penetapan Areal Kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tempat Pemakaman Umum seluas 39.608 meter persegi pada kawasan hutan lindung Pulau Bintan/Sei Jago, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

Seharusnya, dengan SK Gubernur tersebut menjadi solusi dan tidak ada lagi tarik ulur kepentingan apa pun. Karena harapan masyarakat kepada pemerintah daerah bisa mengambil sikap tegas terkait masalah TPU baru tersebut.

"Sudah enam bulan berlalu sejak SK diterbitkan gubernur, namun belum bisa digunakan karena masih ada pengarap lahan di lokasi TPU. Ini sudah terlalu berlarut-larut," tegas perwakilan dari Tim Pengusulan Lahan TPU Baru di Tanjunguban, Roberyanto, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, masalah TPU tersebut seharusnya tidak perlu berlarut-larut kalau pemerintah memiliki ketegasan masalah status lahan. Karena kebutuhan TPU di Bintan Utara, sudah sangat mendesak.

"Kita apresiasi langkah Bupati Bintan untuk masyarakatnya, namun jangan sampai jadi bumerang dan justru disalahartikan oleh berbagai pihak," harapnya.

Intinya, kata Robert, pemerintah harus segera menuntaskan masalah TPU baru di Tanjunguban. Baik melalui membentuk tim, agar bisa langsung bekerja di lapangan. Karena TPU lama di Kampung Kamboja tidak memadai lagi atau sudah sangat padat. Masyarakat sudah susah dapat tanah selama hidupnya, jangan sampai sudah mati pun tetap susah.

Editor: Gokli