Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Uang Majikan, Pembantu Masuk Bui
Oleh : kli/dd
Kamis | 06-09-2012 | 13:35 WIB

BATAM, batamtoday - Nurwati Surbakti (24) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan nekat mencuri uang sebanyak Rp15 juta milik Riyen, warga Perumahan Maitri Batuaji.


Kompol Tua Turnip, Kapolsek Batuaji mengatakan pencurian uang itu terjadi pada Rabu (5/9/2012) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, korban sesuai dengan laporan yang dibuatnya kehilangan uang sebanyak Rp15 juta dari atas lemari.

"Dengan adanya laporan korban, kita dapat informasi dari warga pelaku hendak kabur ke Medan menggunakan pesawat, akhirnya pelaku dapat ditangkap," papar Turnip di Polsek Batuaji, Kamis (6/9/2012).

Ditambahkannya, pelaku saat diamankan sudah sempat membelanjakan uang hasil curiannya berupa tiket pesawat dan beberapa helai baju untuk oleh-oleh yang akan dibawa ke kampungnya. Sementara, sisa uang masih tertinggal di tangan pelaku sekitar Rp12.315.000 dan saat ini dijadikan barang bukti beserta satu tas travel bag dan satu kantong baju baru.

"Sebagian uang itu sudah sempat dibelanjakan pelaku, sisanya dan beberapa barang bukti lainnya kita amankan untuk barang bukti," jelasnya.

Menurut Turnip, pelaku nekat mencuri uang majikannya itu lantaran ada kesempatan. Dimana, sang majikan pergi kerja, namun uang miliknya tidak disimpan dengan rapi. Sehingga, pelaku dengan leluasa mengambilnya.

"Pelaku sempat juga kabur ke rumah saudaranya di daerah Seibeduk. Tapi, dengan cepat anggota dapat mengamankan pelaku,"sebutnya.

Dengan adanya kejadian ini, Turnip menghimbau bagi warga khususnya di daerah Batuaji yang mempunyai pembantu rumah tangga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Terlebih saat akan meninggalkan rumah, supaya barang-barang berharga disimpan dengan rapi di tempat yang tidak diketahui semua orang.

"Suapaya kejadian yang sama tidak berulang untuk warga lain, saya harap agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga," himbaunya.

Pelaku yang sudah diamankan ini, tambah Turnip dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.