Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Bekuk 2 Pelaku Curat, 1 di Antaranya Residivis
Oleh : Freddy
Sabtu | 22-07-2023 | 19:12 WIB
Bekuk-Pelaku-Curat1.jpg Honda-Batam
Unit Reskrim Polsek Tebing bekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan ifolia Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Penagkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Budi yang kehilangan ponsel ke Polsek Tebing. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 2 pelaku berinisial Y yang merupakan residivis dan T (16) di kamar rumah kos-kosan Jalan Pertambangan.

"Selanjutnya 2 pelaku dibawa ke Polsek. Pelaku Y mengakui telah melakukan aksi pencurian selain di Ifolia ada juga melakukan pencurian handphone di daerah Pangke dan Bukit Tembak," kata Kapolsek Tebing AKP Djaiz.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku masih diamankan di Polsek Tebing untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Sedangkan untuk barang bukti handphone hasil curian diserahkan ke Polsek Meral karena lokasi pencuriannya masuk wilayah Polsek Meral.

"Kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha