Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Belum Terima Gugatan Taksi Blue Bird Terhadap Pemko Batam
Oleh : ron/dd
Kamis | 06-09-2012 | 11:39 WIB

BATAM, batamtoday - Anditiawarman, Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengatakan bahwa perusahaan taksi Blue Bird belum ada mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Pemko yang mencabut izin operasinya di Batam.


"Sampai sekarang Blue Bird belum ada daftarkan gugatan ke PTUN," kata Anditiawarman, Kamis (6/9/2012) saat dikonfirmasi wartawan.

Anditiawarman juga mengatakan sedikit bingung dengan pernyataan yang sempat dibaca di media massa bahwa keputusan bisa atau tidak beroperasinya taksi Blue Bird di Batam menunggu hasil putusan dari PTUN.

"Apa yang mau diputuskan oleh PTUN, gugatannya saja belum ada masuk ke kita," ujarnya.