Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2011, UMP nasional naik 8,69%
Oleh : Andri Arianto
Kamis | 24-02-2011 | 10:39 WIB
satunusa_pabrik1.jpg Honda-Batam

Suasana Kerja - Berikut suasana kerja di PT Sat Nusa Persada, Pelita, Batam. Pekerja di Batam masih belum dapat menikmati Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (foto:ist)

Batam, batamtoday - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan tahun 2011, Upah Minimum Provinsi (UMP) di 33 provinsi mengalami kenaikan sebesar 8,69%. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang naik 16,53%, dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000. Sedangkan Provinsi Kepri masih berkutat diangka Rp 975 ribu atau naik Rp50 ribu dari UMP tahun sebelumnya.

Sedangkan DKI Jakarta berada diposisi kedua dengan kenaikan UMP sebesar 15,38%, dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000, ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangannya persnya, Kamis 23 Februari 2011.

Daerah lain yang mengalami kenaikan UMP tertinggi, sambung dia, adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15% dari Rp986.590 menjadi Rp1.134.580. Disusul Jambi sebesar 14,22% dari Rp900 ribu menjadi Rp1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13% dari Rp927.825 menjadi Rp1.048.440.

Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85% dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,35 juta, Bengkulu sebesar 4,49% dari Rp780 ribu menjadi Rp815 ribu serta Maluku Utara sebesar 5% dari 2010 Rp847 ribu, menjadi Rp889.350, ungkapnya.

Selain itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi itu, Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732 ribu, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp67 ribu.

Penetapan UMP/UMK ini telah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 Komponen Kebutuhan Layak (KHL).

"Setelah survei kemudian dirumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur /Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun," katanya.