Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Ada Sekolah Belum Penuhi Kuota PPBD 2023

Ombudsman Kepri Kritik Penambahan Rombel di SMAN 1 Batam
Oleh : Aldy
Senin | 17-07-2023 | 13:32 WIB
Dr-Lagat.jpg Honda-Batam
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Siadari. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara soal penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA Negeri 1 Batam.

Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel ini karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah 4. Sisanya didistribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel," ujarnya, usai menghadiri Sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam pada Jumat (14/07/2023).

Dijelaskan Lagat, penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

"Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tetapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja ke sana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Lagat pun mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.

"Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip-menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan," ucapnya.

Terkait hal ini, Lagat menyebutkan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB. "Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada Kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini," tegas Dr Lagat Siadari.

Editor: Gokli