Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Putusan PTUN

Bupati Karimun Diminta Kembalikan Jabatan Kades Urung Barat
Oleh : din/si
Rabu | 05-09-2012 | 22:59 WIB
IMG00132-20120905-1543.jpg Honda-Batam

Kades Urung Barat Muhammad Zali

KARIMUN, batamtoday -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Batam memenangkan Kepala Desa (Kades) Urung Barat Muhammad Zali yang dipecat oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun secara sepihak.


Surat Keputusan No 117 Tahun 2012 tentang pemberhentian Kades Urung Barat Kabupaten Karimun dinyatakan batal demi hukum.

Atas putusan itu, Hakim PTUN membebankan biaya perkara kepada tergugat dalam hal ini Bupati Karimun Nurdin Basirun. 

Kepada batamtoday, Muhammad Zali mengatakan, putusan Hakim PTUN tersebut telah menunjukkan kebenaranya sebenarnya. Sebab, selama ini dirinya mengaku menjadi korban fitnah yang dilakukan  oleh Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), Camat Kundur Barat, Kabag Tapem Pemkab Karimun serta Asisten I bidang Pemerintahan Karimun.

Menurut Kaders Urung Barat, pemecatan terhadap dirinya kental nuansa politisnya karena ada gesekan kepentingan. Sehingga keputusan Bupati Karimun itu, tidak mendapat dukungan dari warga dan tetap meminta dirinya sebagai Kades Urung Barat. 

"Mereka memanipulasi data, dan akhirnya Hakim menunjukkan bahwa yang benar itu tetap benar," katanya.

Paska putusan PTUN ini, lanjutnya, akan melakukan penataan organisasi dan struktural di Desa Urung Barat. 
"Saya sangat berterima kasih sekali kepada LBH 'batamjustice' yang telah membantu saya, meskipun mereka tidak di bayar sama sekali, tetap membela saya," kata Kades Urung Barat.