Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Kepri Ajak Konsumen Peka, Tak Ada Beban Biaya pada Pengguna QRIS
Oleh : Aldy
Jum\'at | 14-07-2023 | 13:08 WIB
Bincang-QRIS.jpg Honda-Batam
Kepala BI Kepri, Suryono beserta jajaran, saat Bincang Bareng Media Secara Langsung (Barelang) di Hotel Santika, Batam Center, Kamis (13/7/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri meminta kepada masyarakat agar peka terhadap kebijakan pemberlakuan biaya tambahan sebanyak 0,3 persen bagi usaha mikro pada penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Juli 2023 lalu.

Di mana biaya 0,3 persen tersebut hanya dikenakan bagi pemilik Merchant atau pelaku usaha, bukan pada konsumen atau masyarakat.

Kepala BI Kepri, Suryono, menyampaikan pada November 2019 sudah dikenakan 0,9 persen dan pada April 2021, BI membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR). Hingga pada akhirnya, pada 1 Juli 2023 beban biaya sebesar 0,3 persen kembali diberlakukan.

"Dalam kegiatan digitalisasi ada hal yang perlu ditingkatkan. Infrastruktur digital juga perlu perawatan agar bisa meningkatkan pelayanan, makanya ada biaya itu," ungkap Suryono pada acara Bincang Bareng Media Secara Langsung (Barelang) di Hotel Santika, Batam Center, Kamis (13/7/2023).

Suryono menjelaskan, besaran biaya pada MDR itu memang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disebutkannya, biaya pada MDR bukanlah penarikan pajak, namun lebih kepada pemeliharaan alat digitalisasi.

Sehingga pelayanan kepada pengguna QRIS itu tetap terjaga dan semakin baik. "Ke depan, QRIS tidak hanya sebagai metode atau model bayar digital, tetapi akan lebih dari itu, seperti tarik tunai dan lainnya," ungkap Suryono.

Oleh karena itu, Bank Indonesia Provinsi Kepri, meminta kepada seluruh masyarakat, agar lebih peka terhadap biaya pada penggunaan QRIS. Bila ada marchent yang berusaha membebankan biaya kepada konsumen, konsumen atau masyarakat bisa melaporkan ke pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"Masyakarat Kepri termasuk pengguna QRIS terbanyak. Oleh sebab itu, jangan sampai salah pengertian, 0,3 persen itu bukan beban konsumen. Kalau ada merchant yang mengenakan silahkan laporkan ke BI juga bisa, tetapi tepatnya ke PJP," pungkas Suryono.

Editor: Gokli