Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Batas Akhir, Partai Ummat Tak Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Karimun
Oleh : Freddy
Senin | 10-07-2023 | 18:12 WIB
Kantor-KPU-Karimun12.jpg Honda-Batam
Kantor KPU Kabupaten Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 17 dari 18 Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 telah menyerahkan perbaikan data persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Karimun, Minggu (9/7/2023).

Sementara Partai Ummat hingga batas akhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif oleh parpol tidak mengajukan perbaikan persyaratan administrasi Bacalegnya ke KPU.

"Sampai hari Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB yang merupakan batas akhir parpol menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, hanya Partai Ummat yang tidak menyampaikan perbaikan," kata Ketua KPU Karimun, Mardanus.

Mardanus melanjutkan, setelah menerima berkas perbaikan Bacaleg, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg lewat silon yang dimulai hari ini.

"Kita akan verifikasi lagi berkasnya lewat aplikasi Silon," pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa dari 517 bakal calon legislatif yang telah didaftarkan partai politik ke KPU kabupaten Karimun, tercatat hanya 105 Bacaleg yang Memenuhi syarat (MS) dan 412 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) .

Untuk 412 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) ini diberikan waktu kepada parpol yang mendaftarkan bacalegnya untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi Bacalegnya yang telah berakhir pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.

Editor: Yudha