Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggusuran Ruli Tangki Seribu Ricuh, Ini 14 Orang Terduga Perusuh yang Diamankan Polisi
Oleh : Aldy
Kamis | 06-07-2023 | 10:12 WIB
perusuh.jpg Honda-Batam
14 orang terduga perusuh penertiban Ruli Tanki Seribu Batu Ampar, Kota Batam, setelah ditangkap Polresta Barelang, Rabu (5/7/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang mengamankan sedikitnya 14 orang terduga pelaku kerusuhan penertiban Ruli Tanki Seribu, Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (5/7/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, penertiban Ruli di lahan milik PT Batamas Indah Permai, yang dilakukan Tim Terpadu Kota Batam, mendapat perlawanan dari warga.

Saat itu, masyarakat di lokasi penertiban melakukan perlawanan. Di mana, terdapat 14 orang yang diduga sebagai provokator yang melakukan perlawanan kepada Tim Terpadu, termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi jalannya penertiban Ruli itu.

Adapun ke-14 terduga perusuh yang ditangkap itu, masing-masing IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, AF, MT, BN dan CN. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari 14 pelaku yang ditangkap, petugas juga mengamankan senjata tajam, berupa 1 cangkul, 4 tongkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi," ungkap Kombes Pol Nugroho.

Nugroho melanjutkan, personel yang terlibat dalam Tim Terpadu sebanyak 1.082 orang, terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Satbrimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

"Atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara harus hadir dalam ketertiban masyarakat. Bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah. Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam," tegas Kapolresta Barelang.

Sebelum melaksanakan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan di Dataran Engku Putri Batam Centre, yang diikuti semua personel Tim Terpadu yang terlibat sesuai surat perintah.

Saat mau dilakukan penertiban, terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tanki Seribu yang berjumlah 50 KK. Warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan menyerang dengan menggunakan panah, bom molotov, senjata tajam seperti parang, kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.

"Lahan yang ditertibkan ini secara legalitas untuk PL-nya ada di PT Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan," kata Kapolresta.

Ia memaparkan, ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan sebelum tim melakukan penggusuran, mulai dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat. Sebanyak 500 Kartu Keluarga (KK), 450 KK di antaranya sudah menerima proses ganti rugi. PT Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong.

Namun, dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak adanya kesepakatan itu, surat peringatan 1, 2 dan 3 juga sudah dilayangkan. Termasuk semua tahapan lainnya.

"Jadi dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan. Alhamdulillah situasi tetap kondusif. Kemudian rumah dirobohkan dengan menggunakan alat berat dan sore selesai," katanya.

Editor: Gokli