Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menangkan Gugatan, Mohamad Aridi Minta PT MYTRIP Indonesia Endrifi Segera Bayar Uang Ganti Rugi
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 01-07-2023 | 11:10 WIB
Edwart-S.jpg Honda-Batam
Tim Kuasa Hukum Mohamad Aridi, Edward Sihotang, SH & Patners saat ditemui di Bilangan Batam Center, Selasa (27/6/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Mohamad Aridi, warga Perumahan Puri Casablanca, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, akhirnya bisa bernafas lega, setelah gugatan sederhana (Gs) perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap PT MYTRIP Indonesia Endrifi dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Alhamdulillah, gugatan yang diajukan klien kami Mohamad Aridi terhadap PT MYTRIP Indonesia Endrifi dikabulkan Hakim PN Batam," kata Mohamad Aridi melalui kuasa hukumnya, Edward Sihotang, Selasa (27/6/2023).

Edward menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan kliennya di PN Batam tersebut telah dua kali dikabulkan majelis hakim. Di mana, pada tingkat pertama hakim menyatakan tergugat (PT MYTRIP Indonesia Endrifi) telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada penggugat (Mohamad Aridi) sebesar Rp 1,3 juta.

Menanggapi putusan itu, kata Edward, baik penggugat maupun tergugat kemudian menyatakan keberatan (Banding). "Atas putusan itu, kami keberatan. Bahkan pihak tergugat pun menyatakan keberatan. Sehingga, perkara itu kemudian dilanjutkan ke tingkat banding," ujar Edward.

Pada proses persidangan di tingkat banding, kata Edward, lagi-lagi majelis hakim mengabulkan keberatan yang diajukan pihak penggugat. Dalam amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih didampingi Dwi Nuramanu dan Twis Retno menyatakan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pemohon keberatan yang semula adalah penggugat.

Sementara keberatan yang diajukan pemohon keberatan yang semula adalah tergugat (PT MYTRIP Indonesia Endrifi) ditolak oleh majelis hakim yang dalam amar putusan menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 34,8 juta.

"Atas putusan itu, kami meminta agar pihak PT MYTRIP Indonesia Endrifi (Selaku Tergugat) agar segera membayarkan kerugian yang dialami Klien kami," tegas Edward.

Edward mengatakan pasca putusan ini dijatuhkan pada tanggal 6 Maret 2023 lalu, pihak tergugat (PT MYTRIP Indonesia Endrifi) terkesan tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan kerugian materil kepada Mohamad Aridi sesuai amar putusan yang telah dijatuhkan hakim PN Batam.

"Langkah selanjutnya, kami masih menunggu itikad baik dari pihak penggugat untuk secara sukarela menjalankan putusan pengadilan," tambahnya.

Namun apabila pihak penggugat tidak memiliki itikad baik untuk secara sukarela menjalankan putusan pengadilan, kata Edward lagi, pihaknya akan segera melaksanakan tahap selanjutnya yakni, memohon eksekusi atas harta kekayaan tergugat atau termohon eksekusi.

"Saya tegaskan, apabila mereka (Tergugat) secara sukarela menjalankan putusan pengadilan, maka kami nggak akan mengajukan atau meminta eksekusi. Intinya kami masih menunggu itikad baik dari mereka untuk membayar kerugian materil sesuai putusan pengadilan," timpalnya.

Sementara itu, Rendi, kuasa hukum penggugat lainnya membantah tuduhan dari pihak penggugat yang menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah semata-mata untuk mematikan industri pariwisata di Kota Batam.

"Pada dasarnya, klien kami tidak mempunyai niat untuk mematikan kreativitas anak muda di industri pariwisata. Namun perlu diingat bahwa dalam menjalankan bisinis ini, ada hak-hak dari para konsumen yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha pariwisata," tegasnya.

Sementara ditempat terpisah, Komisaris PT MYTRIP Indonesia Endrifi, Muhammad Safi'i mengaku sudah pasrah dengan putusan atau vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Bahkan, Safi'i pun mengatakan telah pasrah apabila Pengadilan ingin melakukan sita eksekusi. Sebab, dirinya mengaku tidak mampu membayar uang ganti rugi dengan nominal yang telah ditetapkan pengadilan.

"Saat ini, kami sudah pasrah. Intinya kami nggak sanggup untuk membayar kerugian sebagaimana putusan hakim. Kalau pengadilan mau melakukan sita (eksekusi) Aset, kami sudah pasrah. Intinya kami tidak sanggup membayar dengan nominal segitu," kata Safi'i saat ditemui di kantor PT MYTRIP Indonesia Endrifi, Kompleks Kepri Mall 53A, Batam.

Untuk diketahui, Mohamad Aridi, warga Perumahan Puri Casablanca, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, mewakili keluarganya menggugat PT MYTRIP Indonesia Endrifi, selaku travel agent perjalanan wisata, beralamat di Komplek Kepri Mall 53A, Batam.

Adapun gugatan itu dibuat melalui kuasa hukum Edward Sihotang, SH & Patners, lantaran penggugat merasa diterlantarkan saat melakukan perjalanan wisata ke Labuhan Bajo, dengan menggunakan jasa PT MYTRIP Indonesia Endrifi.

Di mana, sejumlah paket perjalanan wisata di Labuhan Bajo yang ditawarkan pihak travel agent tersebut tidak dapat dinikmati pihak penggugat berserta keluarganya.

Berdasarkan gugatan itu, penggugat melalui PN Batam, meminta agar tergugat dihukum membayar kerugian penggugat Rp 46.600.000 untuk kerugian materil. Sementara untuk kerugian immateril, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar Rp 200 juta.

Editor: Gokli