Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman RI Nilai Kemenkeu Lakukan Malaadmistrasi Soal Utang Rp 258,6 Miliar
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-06-2023 | 18:44 WIB
m_najih_ombusdman_b.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, ada dugaan malaadministrasi terhadap putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, keputusan inkracht van gewijsde dari pengadilan agar Kemenkeu melakukan pembayaran kewajiban negara kepada publik senilai Rp 258,6 miliar harus dipatuhi.

Sehingga, Kemenkeu harus melakukan pembayaran atas utang senilai Rp 258,6 miliar ke pihak terkait. "Kita berharap bisa mendorong agar penyelenggara pelayanan publik, terutama dalam hal ini kemenkeu, ikut memberikan teladan bahwa kepatuhan atas hukum meningkatkan budaya hukum, kesadaran hukum masyarakat," kata Najih dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Najih mengingatkan, Kemenkeu sebagai penyelenggara negara, merupakan teladan yang harusnya memberi contoh kepada masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut menekankan, putusan pengadilan merupakan vonis yang harus dihormati.

Apalagi, kata dia, penyelenggara negara dan pemerintah sebagai pelayanan publik tidak seharusnya melakukan review atas putusan pengadilan yang ada. Karena itu, Kemenkeu wajib melunasi utang yang diputus oleh pengadilan.

"Karena sudah akhir, harus dilaksanakan. Kekuatannya seperti UU ketika DPR membuat perundang-undangan, sama ketika presiden membuat PP (peraturan pemerintah). Ini satu gambaran bahwa budaya kepatuhan hukum kita masih sangat kurang," kata Najih.

Sebab itu, Ombudsman berharap agar dengan adanya pembukaan informasi yang ada ke publik, penyelenggara negara dalam hal ini Kemenkeu, bisa lebih menghormati keputusan lembaga pengadilan.

Najih menegaskan, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, terus mendorong vonis peradilan dipatuhi semua lembaga negara. "Agar pelaksanaan ini tidak tertunda lagi," ucapnya.

Najih menjelaskan, Ombudsman mengapresiasi Kemenkeu melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang telah membentuk tim pemenuhan kewajiban negara.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

"Tetapi kami juga sampai hari ini masih menunggu. Dinyatakan Ombusman ada malaadministrasi itu juga dipenuhi, tapi kami menyayangkan itu pun belum dilaksanakan," ucap Najih.

Editor: Surya