Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membaca Arah Pencabutan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Oleh : Opini
Sabtu | 24-06-2023 | 12:36 WIB
A-investasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pencabutan pandemi Covid-19. (Foto: Ist)

Oleh Ananda Prameswari

PRESIDEN Jokowi telah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Pengubahan status ini telah melalui kajian yang panjang dan merupakan hasil dari masukan para ahli. Saat ini Indonesia sudah masuk masa endemi dan masyarakat tak perlu takut akan keganasan corona. Akan tetapi mereka tetap harus menjaga gizi dan vitalitas, serta protokol kesehatan.

Ketika pandemi baru dimulai tahun 2020, masyarakat ketakutan kena corona, dan mereka langsung memborong masker, face shield, hand sanitizer, dan herbal seperti jahe, agar tetap terhindar dari virus covid-19. Imbauan untuk di rumah saja langsung ditepati. Masyarakat juga bergaya hidup sehat dengan berolahraga (umumnya bersepeda) dan menjaga higienitas lingkungan.

Namun saat ini Indonesia sudah dalam fase aman karena jumlah pasien corona jauh berkurang dan mayoritas WNI sudah divaksin lengkap. Indonesia masuk ke masa endemi dan Presiden Jokowi mencabut status pandemi secara resmi, pada tanggal 21 Juni 2023.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa rakyat Indonesia sudah berjuang selama 3 tahun dalam menghadapi pandemi covid-19. Terhitung sejak hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 masa pandemi dicabut dan Indonesia masuk ke dalam masa endemi.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil. Hasil survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19.

Dalam artian, pencabutan status pandemi dan perubahan jadi endemi tidak dilakukan dengan impulsive, akan tetapi sudah melalui kajian yang panjang. Ketika sudah ada pencabutan status kedaruratan pandemi corona dari WHO maka Indonesia juga segera mancabut status tersebut.

Kajian dilakukan dengan cara konsultasi dengan para dokter dan tenaga kesehatan lain, yang bertugas dan melihat data bahwa jumlah pasien corona di Indonesia makin sedikit. Menurut data Kementerian Kesehatan, per tanggal 21 Juni 2023 jumlah pasien covid-19 hanya ada 114 orang. Kemudian, selama 3 tahun pandemi, jumlah pasien yang sembuh jauh lebih banyak daripada yang meninggal dunia (lebih dari 90% sembuh).

Saat ini WNI yang telah menerima vaksin ada lebih dari 169 juta orang (menurut data dari Kementerian Kesehatan). Berarti ada lebih dari 70% rakyat yang telah divaksin lengkap (mendapatkan 2 kali suntikan). Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster ada 37%.

Jika ada lebih dari 70% penduduk di suatu daerah yang sudah divaksin maka status pandemi bisa diakhiri, dan ini adalah aturan dari WHO. Jadi, pencabutan status pandemi sudah memenuhi syarat dan statusnya berubah menjadi endemic.

Endemi adalah ketika suatu penyakit (dalam hal ini corona) masih ada tetapi sudah terbatas penularannya. Penyakitnya hanya ada di wilayah tertentu dan penularannya dapat dikendalikan. Contoh dari endemi adalah penyakit malaria di Kalimantan dan Papua.

Ketua Satgas IDI PB Profesor Zubairi menyatakan bahwa dari sejumlah indikator yang ada, fase pandemi sudah hampir berakhir, dan berganti dengan endemi. Salah satu indikator memasuki masa endemi adalah positivity rate corona di bawah 3 persen. Sedangkan angka kematian pasien dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit rendah sekali.

Memasuki masa endemi ini, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Fase endemi bukan berarti virusnya hilang 100% walau bisa dikendalikan. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan dan menjaga gaya hidup bersih dan sehat.

Masyarakat harus tetap taat protokol kesehatan dan disuntik vaksin. Kedisiplinan akan protokol kesehatan wajib ditingkatkan kembali. Rakyat dihimbau terus untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Jangan lupakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, mandi setelah beraktivitas di luar rumah, mengganti baju, dan lain sebagainya. Prokes harus dilakukan karena tak hanya bagus untuk pencegahan corona. Namun juga mencegah penyakit menular lainnya seperti influenza dan hepatitis.

Presiden Jokowi berharap keputusan pencabutan status pandemi dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air. Dalam artian, ketika pandemi jadi endemi maka situasi berubah dan kembali ke masa sebelum pandemi, dan masyarakat bebas beraktivitas di luar ruangan. Mereka tetap bekerja dan taat prokes dan bisa berbisnis serta bekerja dengan semangat, sehingga berdampak positif pada perekonomian negara.

Indonesia sudah masuk masa endemi dan status pandemi sudah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi. Jumlah pasien corona manurun dan ruang perawatan pasien covid-19 di RS mulai lengang. Walau keadaan sudah relatif aman tetapi jangan lalai dan melupakan protokol kesehatan. Tetaplah taat prokes dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menaati poin lain dalam prokes.*

Penulis adalah Kontributor Ruang Media Jakarta