Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mayoritas Fraksi Setuju RUU Kesehatan Disahkan, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini
Oleh : Irawan
Selasa | 20-06-2023 | 09:40 WIB
ruu_kesehatan_ilustrasi_b.jpg Honda-Batam
Aksi penolakan massa dari Tenaga medis dan kesehatan saat melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu (Foto: Sindonews)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mayoritas fraksi di Komisi IX DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) untuk dijadikan undang-undang pada rapat paripurna Selasa (20/6/2023). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak.

Hal itu telah disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Hinnayatul Mafiroh. "Yang menandatangani sebanyak 7 fraksi, yang menolak ada 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS. Sehingga naskah RUU ini telah disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaran tingkat II rapat paripurna pada besok, tanggal 20 Juni 2023," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Terkait RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut dalam naskah RUU tersebut akan ada 20 Bab dan 478 pasal. Ia menilai RUU tersebut akan menjadi regulasi yang dapat mentransformasi sistem kesehatan secara menyeluruh.

"Kami menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional. RUU ini juga akan memastikan regulasi kesehatan tidak tumpang tindih. Untuk itu pemantauan dan pembahasan RUU Kesehatan ini menggunakan metode Omnibus," jelasnya.

Ia menjelaskan, ada 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Enam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

"(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ujar Melki.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pascakejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada Februari 2023. Pada 7 Maret 2023, DPR menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo.

Pada 9 Maret 2023, Presiden menunjuk Kemenkes dan kementerian/lembaga terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.

Editor: Surya