Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersama 4 Motor Curian, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : hz/dd
Senin | 03-09-2012 | 15:34 WIB
curanmor-niko.gif Honda-Batam
Niko (berbaju oranye) bersama barang bukti hasil kejahatannya.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batu Ampar kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam dengan menangkap Niko (23), residivis curanmor di kediamannya di Batu Merah, Rabu (29/8/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.


Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor, antara lain Yamaha RX King, Yamaha Mio, Suzuki Satria FU dan Honda Beat yang selama ini disembunyikan pelaku di beberapa tempat di Batam.

Dari hasil penyidikan petugas, pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah Batu Ampar dan Nagoya, dengan modus operandi mengincar sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah ataupun tempat kos-kosan.

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama di wilayah Batu Ampar dan Nagoya," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Abidin kepada batamtoday, Senin (3/8/2012).

Pelaku adalah pemain tunggal, lanjut Zaenal, dan terakhir baru keluar dari Rutan Baloi Batam sekitar bulan Juni 2012 usai divonis 1,6 tahun atas kasus curanmor.

Sementara itu, menurut pengakuan Niko, semua sepeda motor tersebut dicurinya sekitar bulan Juli 2012, dan akan dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Masih mau nyari calon pembelinya, tapi kalau dulu harganya sekitar satu juta, lihat dari kondisi motornya," kata Niko.

Niko menambahkan, setiap menjalankan aksi dirinya selalu mengincar sepeda motor di tempat-tempat kos, sebab selain banyak pilihan juga lebih gampang untuk mengambilnya.

"Sebagian motor itu saya ambil di kos-kosan sebab gampang ngambilnya karena tak terlalu dicurigai," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman lima tahun penjara.