Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Uang dan Emas Milik Teman Pacar, Tomi Diadili
Oleh : ron/dd
Senin | 03-09-2012 | 15:08 WIB
maling1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Tomi, hanya pasrah saat dihadapkan ke Pengadilan karena telah melakukan pencurian uang dan emas senilai Rp10 juta milik teman pacarnya di Batuaji, Senin (3/9/2012). Dia mengakui perbuatannya dihadapan Majelis Hakim.


Di persidangan yang dipimpin hakim ketua Sobandi, menghadirkan dua orang saksi korban yakni Dewiyanti Manik dan Rosmauli, saksi Dewiyanti mengatakan kehilangan kalung emas 4,9 gram, uang Rp500 ribu dan 3 ribu ringgit Malaysia. Sedangkan Rosmauli kehilangan uang Rp300 ribu dan handphone.

"Di rumah kontrakan tinggal empat orang dan kamar kami terpisah-pisah. Pas pulang kerja, kamar sudah diacak-acak sama pelaku," kata Dewiyanti.

Sementara itu, terdakwa Tomi kepada hakim langsung mengakui perbuatannya. Dia masuk ke dalam rumah kontrakan setelah menduplikat kunci yang dipegang oleh pacarnya. Namun dia membantah telah mencuri uang ringgit dan cincin emas. Dia mengaku hanya mengambil uang dan kalung emas.

"Iya pak, saya yang ambil. Tapi sudah saya kembalikan sama mereka, kalau cincin dan ringgit tidak ada saya ambil," ujar Tomi.

Selepas itu, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Aji Satrio.