Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pencuri Handphone Dibekuk di Kamar Kos
Oleh : ah/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 17:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Emi bin Muhammad (34) dan Sunarto bin Surjo (32), dua pelaku pencurian handphone dibekuk aparat Polres Tanjungpinang di kamar kosnya, Jalan Baru km.14 arah Tanjunguban, Sabtu (1/9/2012) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Mariyon mengatakan dua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian.

"Kedua pelaku berhasil kita bekuk di kamar kosnya dan kita temukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku berada di dalam rumah," kata Mariyon.

Kepada polisi, Emi dan Sunarto telah lima kali melakukan aksi kejahatan yakni dua kasus pencurian biasa dan tiga kasus curanmor dalam sebulan terakhir di Tanjungpinang.

Salah satu pelaku, Sunarto mengakui sudah sering kali melakukan kejahatan dan sudah kali kedua masuk penjara dengan kasus yang serupa setelah sempat ditahan di Lapas Batam tahun 2001 lalu.

Sementara Emi, baru bebas karena dapat remisi 17 Agustus 2012 lalu.

"Saya terakhir mencuri handphone Kamis lalu di sebuah toko barang bekas," kata Sunarto.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dan masih menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.