Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelper dan Fenomena Hukum Tokek
Oleh : Tim Batamtoday
Sabtu | 01-09-2012 | 16:49 WIB

BATAM, batamtoday - Gelanggang permainan atau yang lazim disebut dengan gelper di Batam, menjadi primadona pemberitaan dalam beberapa hari terakhir setelah sejumlah arena yang beroperasi di berbagai sudut kota digrebek oleh aparat gabungan dari kepolisian dan Dinas Pariwisata Kota Batam.


Hal yang menjadi alasan penggrebekan tersebut karena gelper ditengarai telah menyalahi izin dan terindikasi ada praktik judi melalui mesin-mesin yang dioperasikan di dalamnya.

Hal ini bukanlah hal yang baru. Sudah berulang kali, penggrebekan terhadap gelper ini dilakukan, baik oleh aparat kepolisian di daerah, bahkan Mabes Polri.
Alasannya sama, ada indikasi judi di dalam praktik gelper itu.

Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat Batam menilai pada prakteknya permainan yang berlangsung di dalam arena gelper itu merupakan judi.

"Dinas Pariwisata Batam maupun polisi tahu (ada judi di dalam gelper-red.) itu," kata Uba saat dihubungi batamtoday, Sabtu (1/9/2012).

Namun menurutnya terjadi pembiaran oleh kedua instansi tersebut sehingga praktik itu terus berlangsung. Hal ini, lanjutnya, juga tak lepas dari sejarah masa lalu Batam yang identik dengan judi sebelum diberangus saat Jendral Pol. Sutanto memegang tampuk kepemimpinan di Polri.

"Pembiaran itu dilakukan karena banyak uang siluman yang beredar dalam bisnis gelper," kata Uba.

Uba menyebut setidaknya sekitar Rp10 miliar uang siluman itu berputar setiap tahunnya. Yang menikmati dari berbagai kalangan, mulai oknum aparat keamanan, oknum pemerintahan, oknum wartawan hingga oknum LSM.

Uba juga menyoroti mengenai ketidaktransparanan dalam pengurusan izin bisnis gelper ini. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah diketahui berapa uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin gelper ini.

Terkait perizinan gelper, seorang pengelola gelper yang tak mau disebutkan namanya sempat mengeluhkan tingginya biaya perizinan yang harus dikeluarkan.

"Kami harus rogoh kocek hingga Rp75 juta untuk mendapatkan izin," kata dia kepada batamtoday saat ditemui di Harbour Bay beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan perizinan itu diurus melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Menanggapi hal ini, Rudi yang dikonfirmasi batamtoday membantah tegas tudingan itu.

"Tidak benar itu, siapa yang omong," kata Rudi.

Rudi menegaskan semua perizinan mengenai gelper dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada biaya setinggi itu, meski dirinya juga tak mengungkap berapa sesungguhnya besaran biaya perizinan untuk membuka gelper.

Selain itu, Rudi juga menegaskan gelper merupakan bukan merupakan judi dan jika memang ditemukan ada indikasi pidana maka akan ditindak dan bahkan akan dicabut izin operasionalnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam. Dia  mengatakan bahwa dikeluarkannya izin gelanggang permainan (gelper) oleh Dinas Pariwisata sudah sesuai prosedur dan wewenang pemerintah daerah. Selagi tidak ada transaksi uang berarti bukan merupakan judi.

"Saya tidak berbicara perizinan, melainkan ketentuan, yang dilarang itu permainan apapun yang ada unsur judi, ada transaksi uang," kata Dahlan kepada wartawan di sela kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Kamis (30/8/2012).

Dahlan juga menegaskan bahwa gelper yang dikeluarkan izin tidak menggunakan uang dan dilarang untuk tindak perjudian. Kalau tidak melanggar Undang-Undang, berarti diperbolehkan.

"Gelper (yang izinnya dikeluarkan pemerintahan-red.) Dahlan bukan judi. Kalau ada transaksi uang baru judi," ujar Dahlan.

Meski menyatakan bahwa gelper bukan judi. Namun pada praktiknya, aparat keamanan menggrebek tempat-tempat yang jadi arena gelper. Dari penggrebekan itu, ratusan mesin gelper disegel karena kuat diindasikan mengandung unsur judi.

Sementara itu, praktisi hukum Sutan J. Siregar menilai apapun namanya gelanggang permainan tetap merupakan judi meski memiliki payung hukum berupa Perda nomor 3 tahun 2003 atas perubahan Perda nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan. 

"Harusnya pemerintah kota mencabut semua izin gelper karena memang sudah mengarah ke perjudian," kata Sutan.

Dominasi permainan yang ada di arena gelper, menurut Sutan sudah bukan lagi untuk anak-anak, melainkan permainan untung-untungan dan gelper telah bergeser maknanya menjadi gelanggang perjudian.

Pada sisi lain, Sutan juga mengatakan digrebek berapa kalipun, gelper tetap akan buka lagi. Terlebih jika yang menggrebek adalah aparat daerah.

"Kalau yang menggrebek aparat daerah gak bakalan mempan. Mabes Polri perlu turun untuk menutup gelper di Batam jika serius akan memberantas perjudian," tegasnya.

Realitas gelper yang digrebek lalu kemudian buka lagi, dinilai Sutan sebagai bentuk main mata antara pengusaha gelper dengan aparat di daerah yang tak pernah tegas.

"Hal itu takkan pernah ada kepastian. Seperti fenomena hukum tokek saja, buka...tutup...buka..tutup... Judi...tidak...judi...tidak," pungkasnya.