Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan 10 Kg Sabu dan 363 Butir Pil Ekstasi
Oleh : Putra Gema
Selasa | 30-05-2023 | 15:40 WIB
musnahkan-sabu2.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan sabu 10 Kg dan pil ekstasi di Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang memusnahkan 10 kg narkotika jenis sabu dan 363 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan setelah dilakukannya release di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

"Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK-1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni jenis Shabu 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir," kata Kombes Pol Nugroho, Selasa (30/5/2023).

Kapolresta mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika di Kota Batam.

Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara direbus dengan air panas, sedangkan pil ekstasi dihaluskan dengan blender dan direbus dengan air panas. Selanjutnya air panas larutan narkotika itu dibuang ke dalam septiktank.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika," tutupnya.

Editor: Gokli