Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Syarat dan Jadwal PPDB SD dan SMP 2023 di Batam
Oleh : Aldy
Kamis | 25-05-2023 | 11:56 WIB
Kadisdik-BTM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi merilis jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"PPDB tahun ini menerapkan beberapa jalur masuk baik di tingkat SD maupun SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Kamis (25/05/2023).

Lanjut Tri, pada tingkat SD, terdapat tiga jalur pendaftaran yakni afirmasi atau kurang mampu, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Sedangkan pada tingkat SMP jalur pendaftaran terdapat jalur afirmasi, zonasi, dan prestasi. Setiap jalur, memiliki kuota masing-masing.

"SD setidaknya 80 persen zonasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. SMP ada tambaham jalur prestasi 30 persen. zonasi 50 persen," katanya.

Tri menjelaskan, PPDB tingkat SD akan mulai pada 3 Juni 2023, dan SMP mulai dari 12 Juni 2023. Metode yang digunakan ialah daring bagi daerah perkotaan dan luring bagi daerah terpencil Kota Batam.

Untuk pendaftaran daring atau online, Disdik Batam telah menyediakan berbagai perangkat lunak dan keras seperti komputer serta laman yang memadai. Nantinya, Disdik juga akan membuat simulasi pendaftaran PPDB melalui laman [ demo.ppdbbatam.id ] mulai 28-30 Mei mendatang.

"Informasi pendaftaran melalui [ https://ppdbbatam.id ] atau [ htpps://disdik.batam.go.id ]," jelasnya.

Ditambahkannya, pada tahun ini, jumlah siswa SD yang lulus adalah 21.603 orang, sedangkan SMP ialah 18.965 orang.

Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri:

1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy;

2. KTP (Orang tua);

3. Surat Keterangan Lulus;

4. Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah;

5. Kartu keluarga fotocopy dan asli;

6. NISN;

7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial;

8. Bagi peserta didik dari luar Kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari kabupaten/kota asal;

9. Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua;

10. Bagi yang berprestasi agar melampirkan bukti-buktinya dan rapor kelas 4, 5, 6 semester ganjil;

11. Melampirkan sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama lalam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuca, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar; dan

12. Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah pada setiap jalur PPDB.

Sedangkan Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) Negeri, sebagai berikut:

1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;

3. Bagi yang memiki PKH atau KIP;

4. NISN (bagi peserta didik yang dari TK);

5. Kartu Keluarga;

6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial;

7. Apabila Sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut;

8. Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua; dan

9. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah yang berada pada zonasi.

Editor: Gokli