Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Bahas Perpanjangan Masa Kerja
Oleh : dd/tc
Jum'at | 31-08-2012 | 11:36 WIB

JAKARTA, batamtoday - Sebelas komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menggelar rapat menindaklanjuti keputusan presiden tentang perpanjangan masa kerja Komnas HAM periode 2007-2012. Wakil Ketua Komisi, Nur Kholis, mengatakan rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Jumat, 31 Agustus 2012. 


“Kami akan membahas SK (surat keputusan) tersebut lebih lanjut, apa saja yang diatur di sana,” kata Nur Kholis, Jumat (31/8/2012). Surat keputusan Presiden Susislo Bambang Yudhoyono baru diterima oleh Komisi pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 sehingga baru dibahas hari ini. 

Masa kerja komisioner Komisi seharusnya berakhir kemarin, 30 Agustus 2012. Namun hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menetapkan nama anggota baru. Sebab itu Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa kerja anggota Komnas. Keputusan dibuat untuk menghindari terhentinya kegiatan Komnas HAM sebelum anggota baru terpilih. 

Nur Kholis mengatakan, sembari menunggu terpilihnya anggota baru, pihaknya akan melanjutkan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Komisi. Salah satunya adalah penyerangan penganut Syiah di Sampang, Jawa Timur. “Nanti akan kita lihat, kalau dibutuhkan kami akan mengirimkan tim kedua ke sana."

Sebelumnya Komnas telah mengirimkan tim investigasi ke Sampang dan menyatakan pemerintah gagal melindungi warga penganut Syiah. Indikasi kegagalan ini dapat dilihat kurangnya reaksi aparat keamanan yang hanya mengirimkan lima orang personelnya sesaat sebelum kejadian yang mengakibatkan dua orang tewas serta 35 rumah terbakar.

Padahal potensi konflik di sana sudah terlihat sejak jauh-jauh hari. Terlebih penyerangan terhadap kaum Syiah juga pernah terjadi pada akhir Desember 2011. 

Selain menangani perkara di Sampang, Komisi juga tetap melanjutkan pembuatan surat rekomendasi terhadap pengaduan-pengaduan yang sudah masuk. “Kami juga masih akan menerima pengaduan dari masyarakat dan melanjutkan proses mediasi beberapa pengaduan yang sudah berjalan,” kata Nur Kholis.