Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

117 Mesin Gelper di Batuaji-Sagulung Disegel Aparat
Oleh : kli/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 10:21 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah berlangsung di daerah Nagoya, aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Reserse Kriminal Polresta Barelang beserta Dinas Pariwisata melanjutkan penyegelan mesin gelanggang permainan (gelper) di daerah Batuaji dan Sagulung. Sebanyak 117 mesin yang terindikasi judi disegel dari lima titik lokasi gelper.


Kamis (30/8/2012) sore, tim gabungan mengawali penyegelan mesin gelper di lokasi Mitra Mall lantai II (City Zone), kemuadian Aviari Mall, dan tiga titik di lokasi Mall Top 100 Tembesi (Dragon City2, E-Zone, Billiard Center). Proses penyegelan mesin gelper ini dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Kabid Sarana dan Prasarana Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan di Mall Top 100 Tembesi mengatakan dari 117 mesin gelper yang disegel 58 diantaranya merupakan mesin yang disegel oleh Mabes Polri satu tahun lalu. Sementara, tim gabungan sekarang hanya menyegel 59 mesin yang tidak terdaftar dalam surat izin yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Mesin yang kita segel ini merupakan mesin gelper yang tidak terdaftar dalam izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Batam. Sementara beberapa mesin yang sudah terdaftar kita biarkan tetap beroperasi," katanya.

Selanjutnya, kata Rudi pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran dan pemanggilan para pemilik gelper yang sudah melanggar aturan. Dimana, teguran atau pemanggilan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata sebanyak tiga kali dan apabila tidak dipenuhi, maka izin yang sudah diberikan segera dicabut.

"Penyegelan ini sudah merupakan teguran. Pemilik gelper ini akan kita panggil, apabila tiga kali panggilan tidak dipenuhi maka izin yang sudah diberikan akan segera dicabut," terang Rudi saat melakukan pendataan mesin.

Terkait indikasi perjudian yang dilakukan dibalik surat izin gelper, Rudi menyerahkan sepenuhnya kepihak aparat hukum. Saat ini yang mereka lakukan hanya menertipkan beberapa mesin yang tidak terdaftar dalam surat izin.

"Kalau terindikasi judi itu sudah urusannya Polisi. Kalau ketahuan dijadikan ajang perjudian maka izinnya akan kita cabut," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur mengatakan mesin yang disegel itu merupakan mesin yang belum mendapat izin dari Dinas Pariwisata Batam. Sebelum mendapat izin yang resmi dari Dinas Pariwisata, maka mesin yang sudah disegel tidak boleh dipergunakan.

"Kita hanya menertipkan mesin yang tidak mempunyai izin dari Dinas Pariwisata Batam. Sebelum ada izin yang resmi semua mesin yang sudah disegel tidak bisa digunakan," ungkap Yos saat melakukan penyegelan mesin gelper.