Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKPM : Pemerintah Terima 55 Usulan KEK
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 23-02-2011 | 15:44 WIB
gita_wirjawan-dg.jpg Honda-Batam

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan

Jakarta, batamtoday - Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, pemerintah telah menerima usulan 55 daerah yang wilayahnya ingin dijadikan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun dari 55 usulan itu, belum satupun usulan yang ditetapkan pemerintah sebagai KEK, paska penetapan KEK di Batam, Bintan dan Karimun dengan status free trade zone yang mendapat payung hukum tersendiri.

"Beberapa daerah memang sukses mendatangkan investasi dalam jumlah yang cukup besar, dan sampai saat ini pemerintah telah menerima 55 usulan KEK," kata Gita Wirjawan, Kepala BKPM di Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Menurut Gita, meski usulan pembentuk KEK yang disampaikan daerah sudah banyak, namun pemerintah belum menyetujuinya sebagai KEK karena masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK. "Hingga saat ini belum ada kawasan yang ditetapkan menjadi KEK, sejak ada undang-undangnya. Namun, BKPM terus melakukan sosialisasi mengenai berbagai kemudahan dan fasilitas dalam KEK yang akan dijabarkan dalam PP," katanya.

Gita mengatakan, fasilitas yang diberikan pemerintah mengacu pada PP seperti pengurangan penghasilan netto selama 6 tahun sebesar 5 persen per tahun, yang diatur melalui keputusan menteri keuangan. Pengaturan tersebut, beropedoman pada UU tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden melalui pelayanan perijinan satu pintu.

"Saat ini beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah membentuk pelayanan satu pintu. Untuk itu pemda perlu mendelegasikan wewenang," katanya.

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo menegaskan, fasilitas fiskal yang disiapkan pemerintah untuk KEK berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai dan tidak dipungut PPn, serta  dan PPh impor bagi barang jadi maupun setengah jadi.

"Kami mengharapkan provinsi yang mengajukan diri menjadi KEK mempersiapkan ketersedian lahan dan infrastruktur termasuk pasokan energi dan bahan baku termasuk kemudahan perizinan di satu pintu," kata Agus.

Terkait adanya potensial lost pajak yang tidak masuk ke negara, kata Menkeu, dapat diminimalisir dengan tumbuhnya sektor riil di KEK tersebut. "Tetapi yang perlu diantisipasi adalah terperembesan barang-barang impor yang menyebabkan unfair trade. Kalau kita memberikan fasilitas, kita harus berhati-hati jangan sampai terjadi perembesan. KEK harus jadi basis manufakturing dan tidak sekadar trading," katanya.

Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sulaiman (MS) Hidayat mengatakan, program pengembangan KEK pada dasarnya telah diintegrasikan dengan program kementerian perindustrian. Adapun strategi yang ditempuh antara lain mengembangkan dan memfasilitasi KEK. "Kami juga akan melakukan koordinasi dan kerjasama untuk pengembangan KEK dan mengembangkan kawasan industri. Kita juga akan memfasilitasi pengembangan kawasan industri," kata MS Hidayat

Ia menilai, ide pembangunan KEK sangat relevan dengan program kementerian perindustrian seperti terbangunnya kawasan-kawasan industri di luar Pulau Jawa. "Apa yang telah kami sampaikan merupakan bagian integral dari koridor ekonomi nasional. Yang paling penting ke depan ide tersebut bisa diimplementasikan," katanya.

Sebaliknya Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah lebih fokus meningkatkan daya saing sektor perdagangan di KEK, ketimbang mengembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).    "Terkait peningkatan daya saing, pada saat ini kami lebih fokus pada peran sektor perdagangan di KEK. Kita belajar dari kawasan perdagangan bebas di Batam mengenai pelimpahan wewenang," kata Mari.

Sebenarnya, pemerintah telah memutuskan 5 daerah disetujui menjadi KEK. Namun, ke-5 daerah itu belum bisa disampaikan ke publik karena masih terus dilakukan kajian-kajian, karena ada usulan dari Menteri Perekonomian Hatta Radjasa untuk membentuk koridor ekonomi. "Pegembangan KEK akan diselaraskan dengan koridor ekonomi, tetapi untuk KAPET, yang tersedia hanya PPh," katanya.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo menambahkan, penetapan 5 daerah yang telah disetujui sebagai KEK akan mulai diberlakukan 4-5 tahun kedepan. Hal itu akibat, pemerintah masih mengkaji mengenai insentif fiskal dan non fiskal seperti perijinan.

Kami melihat di dalam koridor pasti ada KEK, tetapi ada daerah yang belum masuk ke dalam kualitas pertama dalam konteks pertumbuhan. Dalam empat atau lima tahun ke depan baru akan ditertapkan lima KEK terlebih dahulu," kata Lukita.