Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Bebaskan 6 Tersangka Kasus Penadah Barang Curian Melalui RJ
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 17-05-2023 | 17:56 WIB
RJ-Kejari1.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke Salah Satu Tersangka di Aula Kejari Batam, Selasa (9/5/2023). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penghentian penuntutan perkara pidana melalui program Restorative Justice (RJ) kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Teranyar, 6 orang tersangka kasus penadahan pun di bebaskan tanpa melalui proses persidangan.

Para tersangka, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada masing-masing tersangka di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (17/5/2023).

Herlina menggatakan bahwa pelaksanaan RJ ini diberikan kepada ke-6 orang tersangka, masing-masing Agutinus Hutagaol, Julius alias Zaki, Jonheri alias Joni dan Tedy Kurniawan serta Robert.

"Upaya hukum dengan mengedepankan RJ (Restorative Justice) diharapkan mampu menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata," kata Herlina.

Dia mengatakan surat ketetapan tersebut dibuat setelah pihaknya sukses melakukan ekspos perkara bersama Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati) Kepri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejagung RI.

Penghentian penuntutan perkara ini, kata Herlina bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak serta menjamin kepastian hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Keseluruhan tersangka, terlibat tindak pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yakni melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang di antaranya adalah menjual dan membeli sesuatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan," ujarnya.

Menurut Kajari Batam, adapun penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melibatkan kedua belah pihak (Para Tersangka dan Korban), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menemui titik terang.

Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (Tersangka dan Korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan.

"Saya tegaskan, Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai," ujarnya.

Setelah kami pelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, lanjut Herlina, maka perkara pidana yang menjerat para tersangka itu dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana dimaksud," tandas Herlina.

Ditempat yang sama, Kasipidum Kejari Batam, Amanda mengatakan sepanjang tahun 2023 (Januari - Mei) Kejari Batam telah menjalankan program Jaksa Agung dengan menghentikan 20 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice atau penghentian perkara diluar persidangan.

"Hingga bulan Mei 2023, Kejari Batam telah sukses menghentikan 20 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice," tutup Amanda.

Editor: Yudha