Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Banyak Perubahan di Kasus Pelanggaran HAM
Oleh : dd/rep
Kamis | 30-08-2012 | 15:12 WIB
ifdhal_kasim.jpg Honda-Batam
Ifdhal Kasim.

JAKARTA, batamtoday - Selama lima tahun kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 belum banyak perubahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Padahal, Komnas HAM menyebutkan telah melakukan banyak hal terkait adanya kasus pelanggaran ini. 


Skala pengaduan kasus dari tahun ke tahun selalu tinggi. Pada 2008 jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.843 kasus, pada 2009 sebanyak 5.853, pada 2010 sebanyak 6.437, pada 2011 sebanyak 6.358, dan pada 2012 (kurun waktu Januari hingga Juni) terdapat 2.847.

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan, tidak banyak perubahan signifikan pola perlindungan HAM di Indonesia. "Misalnya penyelidikan kasus HAM di sektor agraria yang melibatkan Brimob. Karena tidak ada implikasi langsung di kalangan kepolisian," ujarnya kepada Republika, Kamis (30/8/2012). 

Tak hanya itu, kata dia, perlindungan terhadap kelompok minoritas juga masih sering terjadi. Dia mencontohkan, seperti kelompok Ahmadiyah dan golongan kelainan orientasi seksual.

Ifdhal yakin tidak adanya perubahan terhadap perbaikan HAM lantaran tidak ada kasus pelanggaran yang dibawa ke pengadilan HAM. "Sudah sepuluh tahun belum berdiri lagi pengadilan HAM," katanya. Padahal Komnas HAM telah mengajukan pembentukan lagi Pengadilan HAM ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, pengadilan HAM harus segera dibentuk supaya bisa membuat para pelaku HAM gentar. "Karena pengadilan tidak pernah berdiri, maka pelanggaran terus berulang," kritiknya.