Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tokoh Pemuda Bintan Pertanyakan Pelaku Pembabat Mangrove di Tokojo Masih Bebas Berkeliaran
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 11-05-2023 | 19:48 WIB
pembabat-mangrove1.jpg Honda-Batam
Pembabatan bakau di kawasan hijau Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ada apa dengan aparat penegak hukum di Bintan, hingga kini belum ada tindak lanjut bahkan terkesan tutup mata terkait dugaan pengerusakan bakau di kawasan hijau Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Tokoh Pemuda Bintan, Asri Suherman meminta aparat penegak hukum berlaku adil, jangan tebang pilih menindak pelanggaran hukum. Seperti saat terjadi penimbunan jalan di atas lahan putih yang bersepadan langsung dengan bakau, personel Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan.

"Bahkan dalam kasus tersebut, sejumlah orang diperiksa untuk diambil keterangan, di antaranya salah seorang pemilik lahan di kawasan tersebut, lurah dan pekerja yang melakukan penimbunan," kata Asri Suherman saat di Kijang, Kamis (11/5/2023).

Sementara untuk di kawasan hijau yang ada di Tokojo justru malah bungkam dan terkesan tutup mata. Padahal jelas-jelas melanggar Undang-undang. Dimana setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Untuk itu kami minta aparat penegak hukum menindak pelaku, dan mengusut tuntas pengrusakan mangrove di Tokojo," tegas Asri Suherman.

Editor: Yudha