Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Tambang Pasir Ilegal AM dan ST Dilimpahkan ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 10-05-2023 | 13:00 WIB
tahap-2-pasir.jpg Honda-Batam
Penyidik Polres Bintan saat proses pelimpahan tahap II kasus tambang pasir ilegal ke Kejari Bintan, Selasa (9/5/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan akhirnya melimpahkan perkara dan dua tersangka kasus tambang pasir ilegal ke Kejaksaan, setalah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P-21.

Pelimbahan berkas perkara tahap II serta dua tersangka AM (51) dan ST alias M (48) dilakukan penyidik pada Selasa (9/5/2023).

"Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemaren, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai. Saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan," Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.

Dijelaskannya, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, 2 unit truk, uang Rp 520 ribu dan lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

Sebagaiman diketahui kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, dengan menggunakan mesin sedot pasir dan penjualan menggunakan armada mobil truk.

Di mana saat malakukan penambangan, tertangkap tangan oleh personel Satreskrim, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan terungkap tersangka melakukan penambangan sejak Februari 2023 lalu, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 (Revisi UU RI nomor 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Gokli