Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Desak Kejati Kepri Segera P21-kan Perkara Penyelundupan Limbah B3 KM Tutuk
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 06-05-2023 | 17:36 WIB
20230505_141057.jpg Honda-Batam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat ditemui di Lobi Kantor Kejari Batam, Jumat (5/5/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejati Kepri untuk segera melakukan P-21 berkas perkara dugaan penyelundupan limbah beracun (B3) dari Luar Negeri ke wilayah Kepri oleh KM Tutuk.

"Maksud kedatangan saya ke Kejati Kepri beberapa waktu lalu adalah untuk mendesak pihak kejaksaan agar berkas perkara dugaan penyelundupan limbah beracun (B3) segera di P-21 kan," kata Boyamin saat ditemui di Lobi Kantor Kejari Batam, Jumat (5/5/2023).

Desakan yang disampaikan, kata dia, lantaran perkara tersebut sudah lama mengendap sekira 8 bulan sejak di laporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Dimana dalam kasus itu, kata Boyamin lagi, penyidik PPNS Gakkum KLHK mencantumkan dua nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan limbah beracun (B3) dari luar negeri ke wilaya Kepulauan Riau.

Kedua tersangka tersebut, katanya, adalah Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PT PNJNT) sebagai Koorporasi.

"Saya tegaskan sekali lagi, kedatangan saya ke Kejati Kepri untuk mendorong agar progress penanganan perkara itu segera klimaks," ujarnya.

Boyamin mengatakan setelah menyambangi Kejati Kepri, diketahui bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi alat bukti berdasarkan petunjuk jaksa (P- 19). Jika sudah memenuhi unsur dan alat bukti tercukupi, dia meminta kepada Kejati Kepri untuk segera mem P-21 kan kasus itu agar secepatnya dibawa ke meja hijau Pengadilan.

Namun jika sebaliknya perkara tersebut masih mandek, MAKI tidak segan-segan mempraperadilan kan Kejati Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Saya datang dalam bentuk somasi. Untuk melakukan langkah tegas, terus atau berhenti. Kalau dua-duanya artinya lemot dan saya akan mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Sebagai pelapor, Boyamin mengatakan akan terus mengawal perkara ini sampai selesai di Pengadilan. Sebab, penyelundupan limbah B3 dari luar negeri memang dilarang masuk ke Indonesia, apalagi dengan volume yang cukup besar.

"MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya berharap agar para Penegak Hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan agar tidak bermain-main dengan perkara tersebut," timpalnya.

Editor: Yudha