Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Pernah Minta Wali Kota Batam Terbitkan Aturan Mesin Gelper
Oleh : ypn/dd
Kamis | 30-08-2012 | 09:44 WIB

BATAM, batamtoday - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sudah pernah meminta Wali Kota Batam menerbitkan aturan mesin gelanggang permainan (gelper), pada 24 Februari 2012 lalu.


Hal itu menanggapi surat permohonan fasilitas pelaksanaan standarisasi dan verifikasi usaha gelper mekanik/elektronik dari Wali Kota.

Ini terungkap lewat salinan surat yang diterbitkan Polda bernomor B/498/II/2012/Ditreskrimum dengan klasifikasi surat biasa.

Surat yang diungkapkan oleh salah seorang sumber terpercaya batamtoday, Kamis (30/8/2012), itu berperihal tanggapan permohonan fasilitas pelaksanaan standarisasi dan verifikasi usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik di Kota Batam.

Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Batam tersebut mencantumkan Rujukan menjadi poin pertama yang memiliki tiga aspek.

Yakni laporan polisi nomor: LP/594/IX/2011/Bareskrim tanggal 21 September 2011 tentang tindak pidana perjudian di Batam.

Kemudian surat Jampidum Kejagung RI nomor: B-3528/E.p.1/2011 tanggal 19 Desember 2011 tanggal 7 November 2011 perihal hasil penyidikan atas nama tersangka Joni yang disangka melanggar Primair pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, sudah lengkap.

Dan rujukan terakhir adalah surat Wali Kota Batam nomor: 27/556.4/II/2012 perihal permohonan untuk fasilitasi pelaksanaan standarisasi dan verifikasi usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik di Kota Batam.

Selanjutnya pada poin kedua tertulis, berdasarkan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada Wali Kota Batam bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik di Kota Batam terbukti merupakan tindak pidana perjudian.

Lalu poin ketiga tercantum, berkaitan dengan point 1 dan 2 di atas, sesuai dengan permohonan untuk pelaksanaan standarisasi dan verifikasi usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik di Kota Batam diharapkan pihak Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Daerah dan Keputusan Wali Kota tentang standarisasi dari mesin gelanggang permainan mekanik/elektronik.

Yang terdiri dari spesifikasi mesin gelanggang permainan, produsen mesin gelanggang permainan yang ditunjuk, mekanisme cara permainan mesin gelanggang permainan, menunjuk ahli yang dapat memverifikasi jenis mesin gelanggang permainan serta menetapkan Kawasan Wisata Tertentu Eksklusif sebagai tempat usaha gelanggang permainan.

Surat yang ditandatangani Kapolda Kepri saat itu, Brigjen Pol. R Budi Winarso tersebut juga ditembuskan ke Irwasda Polda Kepri, Ketua DPRD Kota Batam, Dirintelkam Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan Kadis Parbud Kota Batam.