Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penggelapan Uang Rp 676 Juta

PT RSI Dinilai Telah Peras Terdakwa Poppy
Oleh : ron/si
Rabu | 29-08-2012 | 20:41 WIB

BATAM, batamtoday - Poppy, terdakwa penggelapan uang perusahaan PT Swift Resources Internasional (RSI)sebesar Rp 676 juta mengaku sudah mengembalikan uang yang digelapkannya sebagai ganti ruginya, bahkan melebihkan uang pengembalian tersebut.



Hal itu disampaikan Poppy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dipimpin Hakim Ketua Cahyono dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dalam perkara tersebut di Batam, Rabu (29/8/2012).

"Saya sudah lunasi, saya ada pegang kwitansi pembayarannya dan perusahaan mengatakan kalau saya bisa melunasi, tidak akan dilaporkan ke Polisi. Saya sudah  melunasi uang perusahaan dengan membayar sebesar 10.000 dollar AS  Amerika serta uang Rp 2 juta sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Polisi," kata Poppy.

Penegasan Poppy itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Cahyono ketika dirinya dimintaan tanggapan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih. JPU Ratih dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa yang sebelumnya menjaba sebagai HRD dan accounting di perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan selama setahun terhitung sejak Mei 2010 hingga Mei 2011.

"Terdakwa menggelapkan uang habis kontrak atau finish job dengan karyawan yang fiktif dengan jumlah uang dan orang yang berbeda-beda.Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP karena melakukan penggelapan dalam jabatan," kata Ratih. 

Poppy menambahkan, selain membayar uang Rp 10 ribu dollar AS dan Rp 2 juta sebagai ganti rugi atas penggelapannya, PT Swaift Resources Internasional juga telah menyita rumah berikut perabotannya yang ia taksir nilainya mencapai Rp 750-800 juta.

"Waktu itu saya dikeluarkan secara paksa dari rumah saya sama mereka, dan surat-surat rumah saya ada ditangan mereka," ungkap Poppy.

Atas penjelasan Poppy itu, Hakim Cahyono meminta Poppy membawa kwitansi pembayaran ganti rugi tersebut untuk diajukan dalam persidangan yang akan jadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.