Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aprindo Bakal Tempuh Jalur Hukum Bila Utang Rp 344 M Tak Lunas 3 Bulan
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-05-2023 | 18:46 WIB
Ketua-Aprindo1.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak membayar utang sebesar Rp 344 miliar dalam tiga bulan ke depan. Langkah itu merupakan pilihan terakhir dari tiga opsi yang disiapkan Aprindo terkait sengketa utang tersebut.

"Opsi ketiga, kita bisa juga coba memikirkan jalur hukum. Tapi itu langkah yang terakhir sekali," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Kendati demikian, Roy mengatakan pihaknya masih akan berupaya untuk mengindari upaya itu karena bisa membebani peritel yang fokus berjualan menjadi sibuk memikirkan hukum.

"Bagi kami sebenarnya disuruh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), disuruh gugat, dan sebagainya bukan itu langkah yang bagusnya. Kita kan waktu penugasan (program minyak goreng satu harga) kan tidak pakai hukum, masak mengakhirinya dengan hukum," kata Roy.

Roy mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, Aprindo akan melakukan dua opsi lainnya sambil melihat perkembangan penyelesaian utang. Pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.

Kedua, memotong tagihan ke produsen. Artinya Aprindo akan mengurangi pembayaran minyak goreng yang telah dipasok produsen ke peritel.

Setelah dua opsi itu, Aprindo baru akan menempuh jalur hukum.

"Kita berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu paling paling paling akhir," kata Roy.

Sebelumnya, Aprindo mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp 344 miliar.

Menurut Roy, pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program satu harga berlangsung. Namun, setahun berlalu utang tersebut belum juga dibayarkan.

"Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Hanya saja, keharusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14 ribu per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

"Jadi refaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp 14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelas dia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha