Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Istri, Reza Pahlewi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 04-05-2023 | 16:36 WIB
bunuh-istri1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Reza Pahlewi Saat Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Rabu (4/5/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Reza Pahlewi, terdakwa pembunuhan terhadap Riska Trisna (korban) yang tak lain adalah isteri sahnya, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/5/2023).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Reza Pahlewi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Dedi Simatupang saat membacakan surat tuntutannya secara online dari kantor Kejari Batam.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, terdakwa Reza Pahlewi dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Reza Pahlewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primer," tegas Dedi.

Tuntutan penjara seumur hidup, kata Dedi, lantaran selama proses persidangan jaksa tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sebab, menurut dia, perbuatan terdakwa saat mengabisi nyawa Riska Trisna (Korban) yang tak lain adalah isteri sahnya tergolong sadis, lantaran direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menyebabkan trauma bagi anak korban yang masih dibawah umur. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya pada saat persidangan meminta waktu ke Majelis Hakim yang diketuai Edi Sameaputty untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Agenda sidang yang akan datang adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Edi Sameaputty menutup persidangan.

Dijelaskan Dedi, dalam sidang sebelumnya terdakwa RP mengakui telah membunuh Riska, istrinya yang telah memberinya satu orang anak. Pembunuhan itu pun terjadi lantaran terdakwa kesal dengan sikap istrinya.

"Terdakwa mengakui pembunuhan itu," jelas Dedi.

Sebelumnya, ibu korban yakni Erni, menjelaskan, pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Dimana saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga.

Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun. Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.

Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut.

Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selinut dibuka, ia melihat kepala sangat putri, sudah berlibur darah dan tak bernafas.

Mengetahui anaknya meninggal, Erni histeris dan kemudian menelpon suaminya yang tengah berada di luar rumah. Suaminya meminta agar memanggil pak RT untuk melihat kondisi korban

Tak hanya itu, Erni juga menghubungi terdakwa dan menanya keberadaanya dimana. Kemudian terdakwa menjawab sedang keluar dan berada di Batuaji.

Dijelaskan Erni, ia baru tahu bagaimana terdakwa membunuh putrinya saat proses rekontruksi. Dimana dalam proses rekontruksi, pembunuhan berawal dari terdakwa yang memeluk korban, kemudian ditolak korban. Karena terus ditolak, terdakwa memukul kepala korban dengan botol kaca yang ada di atas lemari hingga berdarah.

Saat kondisi lemas, kemudian terdakwa melepaskan hasrat seksualnya kepada korban yang merupakan istri terdakwa. Namun setelah itu, terdakwa malah mencekik korban hingga tewas.

Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang. Saat itu, terdakwa dan korban serta cucuknya tinggal di rumahnya karena rumah sedang di renovasi.

RP didakwa dengan pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHAP dan pasal KDRT. Ancaman penjara yakni 20 tahun hingga seumur hidup penjara.

Editor: Yudha