Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Korupsi KPU Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bulan Depan
Oleh : ron/dd
Rabu | 29-08-2012 | 17:05 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
Kepala Kejari Batam I Made Astiti Adriana.

BATAM, batamtoday - Awal bulan September 2012, Kejaksaan Negeri Batam akan melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah sebesar Rp1,2 miliar KPUD Kota Batam dengan terdakwa Syarifudin dan Dedi Saputra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.


"Berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang awal bulan depan," kata Kepala Kejari Batam I Made Astiti Adriana, Rabu (29/8/2012).

Made juga menjelaskan, untuk menetapkan tersangka baru masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, penentuan tersangka baru juga bisa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi nantinya.

"Masih memungkinkan untuk adanya tersangka baru, tergantung hasil pendalaman kita nanti. Mudah-mudahan di sidang nanti terdakwa mau mengungkapkan tersangka lain," ujar Made.