Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Terima SPDP Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 03-05-2023 | 13:08 WIB
Aji-S.jpg Honda-Batam
Kasi Pidusu Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polresta Barelang akhirnya mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Kota Batam ke Kejari Batam.

SPDP ini sempat dikembalikan pihak Kejari Batam lantaran telah kadaluarsa. Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).

"SPDP kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Batam sudah kami terima bulan Februari 2023 lalu. Itu merupakan SPDP kedua setelah yang pertama kami kembalikan lantaran sudah kadaluarsa," kata Aji.

Pengembalian SPDP awal yang dikirim penyidik, kata dia, lantaran penyidik tidak kunjung menindaklanjuti penyelidikannya kurang lebih 6 bulan pasca-pengiriman SPDP terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"SPDP pertama yang dikirim penyidik kepolisian sudah kami terima sejak tahun 2022 lalu. Dalam rentang waktu 6 bulan, tidak ada tindak lanjut, makanya kami anggap telah kadaluarsa dan dikembalikan," tegas Aji.

Aji menjelaskan setelah menerima SPDP kedua terkait perkara tersebut, pihaknya akan menunggu pemberkasan dari pihak penyidik kepolisian untuk segera dilakukan pelimpahan tahap I.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Aji, saat ini penyidik Polresta tengah menunggu hasil audit dari BPK terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

"Menurut laporan perkembangan penyidikan, hingga saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Fiktif anggota DPRD Kota Batam tahun 2016 berawal dari laporan pihak Tour and Travel yang bekerjasama dengan DPRD Batam ke Polresta Barelang.

Dalam laporan itu, pihak Tour and Travel mengaku belum dibayar padahal uang pembayaran telah diambil namun terindikasi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Guna mendalami laporan itu, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa 31 saksi. Selain itu, pihak BPK RI juga telah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Editor: Gokli