Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti ke Cabjari Tanjungbatu
Oleh : Freddy
Selasa | 02-05-2023 | 17:24 WIB
IMG-20230502-WA0046.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra menerima Uang Pengganti dari keluarga terpidana korupsi PDAM Tirta Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu telah menerima uang pengganti (UP) dari keluarga terpidana korupsi penggunaan solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, Selasa (2/5/2023) siang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 atas nama terpidana Novie Irwien Bin Anuar.

"Uang pengganti diserahkan kelurga terpidana sebesar Rp 338.815.650 sesuai putusan pengadilan," ujar Doni Saputra.

Ia menjelaskan pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi Uang Pengganti tersebut sesuai arahan dari aksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

Seperti diketahui bahwa Novie Irwien Bin Anuar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 338.815.650.

Editor: Yudha