Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringati May Day, 5.000 Buruh Kota Batam Turun ke Jalan Besok
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 30-04-2023 | 15:32 WIB
demo_buruh-usut-laka-kerja-020213.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, Maret lalu(Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023, Serikat Pekerja Metal Indonesia KC-FSPMI dan serikat buruh lainya yang tergabung dalam 'Koalisi Rakyat Batam' akan melakukan aksi demo di kantor DPRD dan Wali Kota Batam.

Aksi May Day 2023 ini akan diikuti sekitar 5.000 massa buruh dari berabagai penjuru Kota Batam. "Pada Aksi May Day besok, kami akan menyampaikan beberapa tuntutan," ujar Ketua KC-FSPMI kota Batam, Yapet Ramon, Minggu (30/4/2023).

Adapun beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, yakni:

1. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh 7 partai politik dan 2 partai politik yang katanya menolak, yang menurut para kaum buruh masih 'abu abu'. Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

2. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/PRT

Pekerja Rumah Tangga rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan, karena wilayah kerja yang bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.

3. Cabut Perlemntary Threshold 4 Persen (UU No 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415)

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul 'Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat' (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia.

4. Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. Dalam RUU Kesehatan dikatakan, tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.

5. Tingkatkan Pengelolaan Air dan Energi Listrik untuk Masyarakat Batam.

"Itu lima poin penting yang akan kami sampaikan di aksi May Day besok," tutup Yapet Ramon.

Editor: Gokli