Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Kuorum

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda LPP APBD 2011 Batal Digelar
Oleh : chr/dd
Rabu | 29-08-2012 | 14:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Perilaku malas anggota DPRD Kepri yang enggan masuk kantor menghadiri sidang paripurna kembali terjadi. Akibat anggota DPRD tidak kuorum, dua kali sidang paripurna untuk mendengar Laporan Akhir Panitia Kerja terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2011 kembali batal dilaksanakan di DPRD Kepri, Rabu (29/8/2012).


Sedianya, sidang yang dijadwalkan ketua DPRD sekitar pukul 11.00 WIB namun kembali molor hingga pukul 13.30 WIB lantara hanya 27 orang angggota DPRD yang datang.

Akibatnya, sesuai dengan tata tertib dewan yang mengisyaratkan rapat paripurna dapat dilaksanakan jika absensi kehadiran tidak memenuhi dua pertiga jumlah anggota DPRD Kepri maka sidang tak bisa digelar.

Ketu DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan dengan tidak kuorumnya anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu, sesuai dengan tata tertib DPRD Kepri maka sidang akan dilakukan skorsing sambil menunggu sejumlah anggota Dewan lainnya.

"Kalau dalam skorsing pertama juga tidak kuorum, maka melalui persetujuan dewan, pelaksanaan sidang akan kembali ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Banmus DPRD di masa yang akan datang," kata Nur.

Sebenarnya, sesuai dengan tata tertib dewan, bagi sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam setiap Rapat Paripurna akan disurati guna mempertanyakan alasan yang bersangkutan tidak hadir,

"Setelah selesai sidang ini, kami juga meminta Badan Kehormatan Dewan agar memanggil anggota DPRD yang tak hadir itu, guna dilakukan pemeriksaan  mengenai apa yang menjadi kendala hingga tidak dapat hadir dalam sidang," ujarnya.

Akibat tidak kuorumnya, rapat paripurna, atas ketidakhadiran anggota Dewan ini, membuat Gubernur, Sekda, dan sejumlah kepala SKPD hanya duduk bengong menunggu anggota DPRD lain yang dikabarkan akan tiba di Gedung DPRD Kepri.