Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Dikomando Oknum di BUMD Tanjungpinang

Lapak Pasar Ikan Tanjungpinang Diperjualbelikan
Oleh : chr/dd
Rabu | 29-08-2012 | 10:04 WIB
pasar_ikan_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga dikomandoi oknum pegawai BUMD  Tanjungpinang, lapak pasar ikan di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan nilai Rp1-2 juta rupiah per lapak. 


Aksi ini terungkap ketika salah seorang pedagang ikan, sebut saja Ak, mengaku membayar Rp2 juta, untuk satu lapak yang berada di pintu masuk pasar. Namun oleh pihak pengelola pasar, meminta dirinya untuk pindah ke daerah lapak lainya.

"Saya bayar lapak ini, Rp2 juta per bulan, tapi tiba-tiba dengan alasan pengundian balik, saya dipaksa pindah ke lapak lain, jelas kami menolak," kata Ak pada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (28/8/2012) kemarin.  

Sebelumnya, kata Ak, sesuai dengan surat perjanjian kontrak yang ditandatangani, masa kontrak satu lapak berlangsung selama 3 tahun, dengan surat perjanjian diperpanjang selama 1 tahun sekali. Namun dalam prakteknya, justru pengelola pasar melalui salah seorang suruhannya di Pasar Ikan, memberikan 85 lapak ikan strategis untuk disewa seharga Rp1-2 juta kepada pedagang.

"Dari 156 Lapak yang ada di Pasar Ikan ini, pihak BUMD sengaja memberikan 85 Lapak strategis pada oknum itu, untuk disewakan, dengan harga Rp1-2 juta, sementara sewa baku per lapak sesuai dengan aturan BUMD, hanya Rp.215,000 per bulan per Lapak," ujarnya.

Namun karena adanya monopoli lapak strategis pada orang yang disuruh oknum BUMD dengan harga tinggi itu, jelas membuat pedagang ikan lainnya komplain, karena lapak yang diperoleh tidak jarang berada di Pojok pasar.   

Menanggapi hal ini, Kepala Operasional dan Pengelolaan Pasar Ikan dari BUMD Tanjungpinang Saidi Ali membantah adanya penyewaan lapak di atas harga sewa yang ditetapkan, Namun Saidi mengakui jika dua belah pihak pedagang yang memperoleh lapak ada kesepakatan dan saling tuikar, dengan meminta tambahan dana pada rekannya pedagang yang merasa memiliki rezeki berjulan di lapak awal, hal itu sah-sah saja.

"Menyewakan di luar harga yang sudah ditetapkan itu tidak benar, apalagi dengan menyuruh orang, yang ada itu sesuai dengan kesepakatan surat perjanjian yang dibuat pedagang, cabut undian pergantian lapak dilakukan setiap satu bulan sekali, hingga semua pedagang memeroleh tempat yang sama," ujarnya.

Mengenai adanya tambah sewa yang dilakukan pedagang dengan pedagang lainya, dikatakan Ali memang hal itu tidak dibenarkan. Tetapi kalau itu berdasarkan kesepakatan pedagang dan tidak ada permasalahan, pihak BUMD dapat memaklumi.