Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Migran Care, ICMC dan AJI Indonesia

Gelar Journalis Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012 Berhadiah Rp 90 Juta
Oleh : si
Rabu | 29-08-2012 | 08:07 WIB
115926_direktur-eksekutif-migrant-care-anis-hidayah_663_382.jpg Honda-Batam

Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah

JAKARTA, batamtoday - Migrant Care, ICMC dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar 'Journalist Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012'. Lomba penulisan perlindungan kebijakan terhadap buruh migran itu, akan menyiapkan total hadiah sebesar Rp 90 juta, yang bisa diikuti oleh semua jurnalis.

 

Lomba ini terilhami Sidang Paripurna DPR pada 12 April 2012 lalu, yang mengesahkan ratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap pekerja migrant dan anggota keluarganya. Dengan demikian Indonesia merupakan Negara ke 46 yang sudah meratifikasi konvensi ini.

Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara, pada saat perekrutan dan bekerja di luar negeri hingga sekembalinya mereka ke tanah air.

"Ini merupakan satu perkembangan yang sangat positif bagi para pekerja migran yang telah melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka, namun kerap menghadapi perlakuan yang semena-mena di negara tempat mereka bekerja," kata Panitia Lomba Journalist Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012 di Jakarta.

Menurut panitia, Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan perlindungan pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan, agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah.

Konvensi ini merupakan salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem hak asasi manusia internasional. Pemerintah Indonesia harus mengadopsi butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran dalam revisi UU No. 39/2004 yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR.

Ratifikasi konvensi tersebut merupakan uji komitmen dan sejarah panjang bagi pemerintah RI mengingat selama 20 tahun rencana ratifikasi tersebut telah dicanangkan oleh pemerintah baik melalui RAN HAM maupun perencanaan pembangunan nasional namun baru terealisasi tahun ini. Selain organisasi masyarakat sipil yang selama ini sangat intensif mengawal advokasi ratifikasi tersebut, pihak yang juga memiliki kontribusi penting adalah media.

Media massa baik cetak, elektronik, TV dan radio selama ini telah melakukan perannya secara maksimal melalui pemberitaan yang tidak pernah mengenal kata akhir untuk perlindungan buruh migran. Baik dalam konteks pemberitaan kasus-kasus yang terjadi maupun desakan terhadap terjadinya perubahan kebijakan, termasuk ratifikasi konvensi buruh migrant.

"Atas dasar dedikasi yang sangat penting tersebut yang selama ini telah dijalankan oleh media, dalam rangka memperingati hari buruh migrant Internasional ke 22 pada tahun 2012, Migrant CARE bekerjasama dengan ICMC, dan AJI, dan di dukung oleh Uni Eropa, menyelenggarakan JOURNALIST AWARD UNTUK PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN 2012," katanya

Paniita berharap dengan adanya apresisiasi kepada jurnalis yang memiliki dedikasi, kontribusi dan concern pada pemberitaan terkait dengan perlindungan buruh migrant, terutama pada aspek perubahan kebijakan perlindungan buruh migrant baik menyangkut ratifikasi konvensi maupun perubahan UU TKI Semakin kuatnya peran media dalam berkontribusi untuk perbaikan nasib buruh migrant melalui pembaharuan kebijakan

Lomba ini terbuka bagi setiap jurnalis di media cetak, online, radio dan televisia, yang materinya telah dipublikasikan di media masing-masing pada September 2011 hingga Oktober 2012. Setiap peserta bisa mengirimkan maksimal dua (2) karya untuk dilombakan.

Materi dikirim dalam bentuk cetak dan online atau Fotokopi atau kliping naskah, sedangkan untuk radio atau Script naskah dan materi audio dalam format CD, sementara untuk televisi atau Script naskah dan materi audio visual dalam format DVD. Materi paling lambat diterima oleh Sekretariat Migrant CARE pada 31Oktober 2012.

Materi yang dilombakan berbentuk reportase/feature/berita analisis dengan usur penilaian mencakup pemilihan tema, perspektif, dan kedalaman . Juri lomba wartawan senior media cetak, online, radio, televisi, serta perwakilan dari Migrant CARE, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), akademisi, perwakilan buruh migran Indonesia dan ICMC Jakarta.

Untuk empat kategori lomba, panitia Journalis Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012 menyiapkan total hadiah sebesar Rp 90 juta. Pengumuman pemebnang akan dilakukan pada 18 Desember 2012 saat peringatan Hari Buruh Migran Internasional.

Materi bisa dikirimkan melalui pos atau kurir ke Sekretariat Migrant CARE: Jl.Pulo Asem Utara I no 16 Rawamangun Jakarta Timur 13220 Telp. 021-4891386 begin_of_the_skype_highlighting Faks. 021-4891386 atau melalui e-mail ke: secretariat@migrantcare.net. Informasi lebih lanjut, hubungi: Saipul Anas, Email: s_anas@migrantcare.net,HP:081395272724