Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Penanganan Kasus Selama Ramadhan dan KRYD
Oleh : Harjo
Senin | 17-04-2023 | 12:52 WIB
musnah-bb-bintan.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti Miras dan petasan di Halaman Satlantas Polres Bintan, Bintan Bunyu, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (17/4/2023). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan merilis serta memusnahkan sebagaian barang bukti penanganan kasus selama Ramadhan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatakan (KRYD), Senin (17/4/2023).

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Halaman Satlantas Polres Bintan, Bintan Bunyu, Kecamatan Teluk Bintan. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Bintan, Roby Kurniawaan dan perwakilan instansi lainnya.

Adapun barang bukti yang saat itu dimusnahkan berupa petasan dan Miras. Sementara barang bukti tindak pidana narkoba, perjudian, pencurian dan Curanmor, tutut ditampilan.

Sebelum pemusnahan barang bukti itu, kegiatan diawali dengan gelar apel pasukan Operasi Ketupat Seligi 2023, sebagai bentuk pengecekan terakhir, dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi.

"Operasi Ketupat Seligi 2023, akan berlangsung mulai 18 April hingga 1 Mei 2023. Dengan mendirikan sebanyak 7 pos, baik pos pengamanan, pelayanan dan pos terpadu. Dengan menurunkan 270 personel dan ditambah dari instansi lainnya sebanyak 150 orang," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Editor: Gokli