Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Mangrove di Kawasan Tokojo Bintan Dibabat Habis, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Pelakunya
Oleh : Syajarul
Minggu | 16-04-2023 | 12:04 WIB
hutan_mangrove_bintan.jpg Honda-Batam
Hutan mangrove di kawasan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur berubah fungsi (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pelaku pembabat hutan mangrove di kawasan hijau, yang berada di kawasan Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, diduga tak tersentuh hukum.

Padahal penggarapan lahan di kawasan hijau ini jelas jelas melanggar undang udang yang berlaku.

Dalam undang undang tertera, bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Nyatanya, hal itu terjadi dan semua pihak terkesan tutup mata, yang jadi pertnyaaannya apakah lahan di kawasan hijau boleh di garap, dan di kuasai sebagai hak milik.

Tokoh Pemuda Bintan Asri Suherman mengatakan memang kawasan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur berubah fungsi.

Dari yang sebelumnya merupakan kawasan konservasi, kini menjadi pemukiman dan perikanan.

"Iya yang saya tau kawasan Tokojo itu sudah putih, namun masih ada yang masih hijau. Apakah boleh kawasan yang tercatat masih hijau di garap, untuk dikuasai sebagai hak milik," tanya pria yang akrab disapa Eman itu saat di temui di Kijang.

Lahan yang di akui milik pengusaha berinisial S itu, diduga masih masuk dalam kawasan hijau. Bahkan segala izin yang di peruntukkan untuk lahan tersebut, belum benar benar siap.

Namun mangrove atau tumbuhan bakau yang ada di atas lahan tersebut sudah dibabat, bahkan muncul pula surat SKGR dengan luas lahan, sekitar 5000 m.

"Jika memang tumbuhang di lindungi itu haram di rusak, tolong aparat penegak hukum maupun instansi terkait usut dan berikan sanksi sesuai undang undang yang berlaku," pinta Eman.

Karena jika tidak, kata Eman hal ini bakal menular, dan bisa saja banyak lagi kawasan hijau yang di garap hingga dikuasai sebagai hak milik. Padahal kawasan hijau sangat berfunsi dan berperan aktif untuk kelangsung mahluk hidup.

"Sudah cukuplah Bintan ini di gerogoti, jangan ditambah lagi. Bisa bisa nanti Bintan bukan lagi dikenal dengan keasrian alamnya lagi, melainkan Bintan dengan kerusakan alam yang parah," ujar Eman.

Sementara itu, warga setempat Jepri Tompul mengungkapkan dari dampak rekalamasi yang terjadi di Tokojo Bintan, ketika hujan lebat mengguyur, tak sedikit titik menjadi lengganan genangan aih.

"Bahkan jalan umum berubah menajdi bak kolam lele, hingga tak bisa di lalui," timpal Jepri.

Editor: Surya